Ancaman Hukuman Mati Menanti Penusuk Syekh Ali Jaber, Dijerat Polisi dengan Pasal Berlapis
Hukuman berat menanti pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang diketahui berinisial AA ( 27). Dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuaman mati
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Hukuman berat menanti pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang diketahui berinisial AA ( 27). Dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) terancam hukuman mati.
“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Rincinya, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling ( lama ) 20 tahun ( penjara),” sambung dia.
Baca juga; PENGAKUAN MENGEJUTKAN AA, Syekh Ali Jaber Sudah Lama Diintai, Asal Pisau, Sasar 2 Bagian Tubuh Ini
Baca juga; Tak Hanya Polisi, Densus 88,BIN, BNPT Hingga BAIS TNI Turut Selidiki Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Dalam kasus ini, polisi mengaku sudah memeriksa 13 saksi, baik dari pihak keluarga, mereka yang berada di tempat kejadian perkara ( TKP), dan panitia acara.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Argo menuturkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (15/9/2020) kemarin.
Sementara untuk tersangka yang sudah ditahan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Kemudian, penyidik juga berencana melakukan rekonstruksi kasus hari ini Kamis (17/9/2020).
“Jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Nanti beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok,” ucap Argo.
Ia menegaskan bahwa polisi serius dalam menangani kasus ini. Penyidik Bareskrim Polri pun turun tangan untuk menangani kasus tersebut.
Argo menambahkan, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara agar dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum ( JPU).
Diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pemuda yang belakangan diketahui AA, saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.
Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati"