Minggu, 19 April 2026

Cuma Bisa Secara Manual, Simak Cara Daftar BLT UMKM, Rp 2,4 Juta Bisa langsung Diambil di Bank

Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM mendaftar untuk dapat Bantuan Langsung Tunai ( BLT )

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rafan Arif Dwinanto
WARTAKOTA/Nur Ichsan
ILUSTRASi Simak Cara Daftar BLT UMKM, Rp 2,4 Juta Bisa langsung Diambil di Bank 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah ( UMKM ).

Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM mendaftar untuk dapat Bantuan Langsung Tunai ( BLT )

BLT  kepada pelaku UMKM diberikan pemerintah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di masa pandemi Corona.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut ada cara mudah mendaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM. 

Kesempatan untuk mendapatkan Banpres atau lebih dikenal dengan BLT UMKM hingga saat ini masih terbuka lebar bagi masyarakat Indonesia.

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro

 Sirajuddin Mahmud Malu Gara-gara Permintaan Zaskia Gotik saat Berada di Tempat Umum, Sok Jual Mahal

 KABAR DUKA Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal Dunia karena Covid-19, Anies Ajak Warga Shalat Gaib

 FAKTA di Balik Viralnya Foto Bupati Berseragam Banser Kawal Ulama yang Berceramah

 Penjelasan Sains Mengapa Masker Scuba dan Buff Sebaiknya Dihindari, Jumlah Droplet Jadi Meningkat

Bantuan ini bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Sementara itu, mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Rabu (16/9/2020), para calon penerima BLT harus melengkapi data-data persyaratannya kepada pengusul dengan membawa berkas, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis atau tidak membutuhkan biaya administrasi sama sekali. Walaupun begitu, bantuan ini tidak diberikan ke sembarang pelaku usaha mikro.

Hanya pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratanlah yang layak mendapatkan bantuan ini.

Adapun persyaratannya adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro walaupun alamat tempat usaha yang dibukanya berbeda dari alamat yang berada di KTP.

Asalkan, kata dia, syarat utamanya harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

"Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Dia juga mengatakan, program ini masih dibuka terus hingga jumlah penerimanya sudah mencapai 100 persen.

Hingga 3 September 2020, disebutkan dia, baru 5,59 juta pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved