News Video

NEWS VIDEO KPU Usulkan Metode Tambahan untuk Pilkada 2020 Berupa Kotak Suara Keliling

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengusulkan metode tambahan untuk digunakan dalam pemungutan suara Pilkada 2020 yakni kotak suara keliling (KSK).

Editor: Wahyu Triono

"Kalau nggak ada payung hukum di Perppu atau revisi UU Pilkada, maka tidak bisa dilaksanakan oleh KPU. Karena metode pemungutan suara itu (di TPS) itu dasar hukumnya UU," kata dia.

Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19. Pada 4-6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada.

Dalam waktu dekat yakni 23 September, KPU bakal menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.

Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (*)

IKUTI >> News Video

IKUTI >> News Video

Naskah: Kompas.com

Video Editor: TribunKaltim.co/Wahyu Triono

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Usulkan Metode Tambahan untuk Pilkada 2020 Berupa Kotak Suara Keliling" https://nasional.kompas.com/read/2020/09/20/17133601/kpu-usulkan-metode-tambahan-untuk-pilkada-2020-berupa-kotak-suara-keliling?page=all

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved