Sabtu, 13 Juni 2026

Jadwal Pencairan BLT Tahap 4 Selasa 22 September, Cara Lapor Kemnaker Jika Belum Terima Subsidi Upah

Terbaru jadwal pencairan blt tahap 4 Selasa 22 September 2020, cara lapor Kemnaker jika belum terima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
Instagram kemnaker
Unggahan dari Kemnaker terkait pencairan BLT tahap 4. Info terbaru, jadwal pencairan BLT tahap 4 Selasa 22 September 2020, cara lapor Kemnaker jika belum terima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU. 

TRIBUNKALTIM.CO - Info terbaru, jadwal pencairan BLT tahap 4 Selasa 22 September 2020, cara lapor Kemnaker jika belum terima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menyatakan bantuan subsidi upah ( BSU ) yang juga dikenal sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 disalurkan mulai Selasa 22 September 2020.

Jika belum terima BSU atau BLT Rp 600 ribu untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp 5 juta, ada cara untuk melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker ). 

Dikutip dari kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Minggu (20/9/2020) mengatakan, "Iya penyaluran akan disalurkan Selasa.".

Hal itu sebut dia, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja.

Data calon penerima gelombang IV tersebut telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020), dari BPJS Ketenagakerjaan.

 

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap. Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.

 Jadwal Pencairan BLT BPJamsostek Gelombang IV-V, Cek Via WhatsApp Atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

 BLT Rp 600.000 Belum Masuk Rekening, Laporkan ke Kemnaker, LOGIN bantuan.kemnaker.go.id/support/home

GAWAT, Gara-gara Hal Ini Jutaan Karyawan Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta

BLT BPJS Ketenagakerjaan Kamu Belum Juga Cair? 4 Hal Berikut Mungkin Jadi Penyebabnya

Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji. Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja.

Adapun kriteria pekerja yang mendapatakan subsidi gaji tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.

Tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk verifikasi data tersebut (checklist).

Setelah selesai dilakukan verifikasi data, Kemenaker akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," kata Ida.

Jutaan tak lolos verifikasi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved