Kapolres PPU Dukung Penuh Perbup Penerapan Protokol Kesehatan, Tapi Perlu Perbanyak Sosialisasi
Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Dharma Nugraha mendukung penuh terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan disi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Kapolres PPU, AKBP Dharma Nugraha mendukung penuh terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pengendalian hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona ( covid-19 ).
Dia mengatakan, harus ada langkah-langkah konkret yang dilaksanakan di antaranya dengan memperbanyak sosialisasi maupun testimoni di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun melalui berbagai media yang bisa terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Memang ketika Perbup ini sudah final, bagaimana bisa diimplementasikan oleh Satpol PP yang punya sertifikasi di lingkungan masyarakat," kata AKBP Dharma Nugraha, Senin (21/9/2020).
AKBP Dharma Nugraha menambahkan, metode pelaksanaan kegiatan penerapan kedisiplinan tersebut juga harus jelas seperti jadwal kegiatan, sasaran maupun personel yang akan diturunkan.
Yang paling penting adalah pelaksana tugas di lapangan juga harus memiliki dasar hukum yang sesuai, sehingga tidak ragu dalam melakukan tindakan penegakan kedisiplinan itu nantinya.
Baca juga: Incar Klaim Asuransi, Suami Dorong Istri yang Lagi Hamil ke Jurang, Ajaib Korban Malah Selamat
Baca juga: Menteri Agama Fachrul Razi Positif Corona, Staf Khusus Beberkan Kondisi Terakhirnya
Untuk diketahui, di dalam Perbup tersebut pasal 10 menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dikenakan sanksi administratif
berupa:
a. teguran tertulis;
b. kerja sosiai membersihkan fasilitas umum;
c. menyediakan 200 (dua ratus) masker untuk dibagikan kepada masyarakat;
d. denda administratif sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari)