Kamis, 14 Mei 2026

Kemenkumham Kaltim Kunjungi Pemkab PPU, Bahas Kelanjutan Pembangunan Rutan

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Wilayah Kalimantan Timur, Agus Subandriyo beserta jajaran berkunjung ke Pemerintahan Kabupate

Tayang:
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Bupati PPU Abdul Gafur Masud bersama Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Wilayah Kalimantan Timur, Agus Subandriyo. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Wilayah Kalimantan Timur, Agus Subandriyo beserta jajaran berkunjung ke Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Tujuan dari kunjungan tersebut tak lain adalah untuk melaksanakan audiensi bersama Bupati Penajam Paser Utara (PPU) untuk membahas kelanjutan pembangunan Rutan di PPU.

Audiensi Kemenkumham wilayah Kaltim dan koordinasi sinergitas antar instansi terkait tindak lanjut perpanjangan pinjam pakai lahan untuk pembangunan Lapas atau Rutan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang sebelumnya telah dilakukan dan kembali diperpanjang pinjam pakainya dalam lanjutan pembangunan Lapas melalui Kakanwil Kemenkumham Kaltim.

Kepala Kemenkumham Kaltim, Agus Subandriyo mengatakan, kunjungan kerja dan audiensi sinergitas antar instansi di wilayah Kabupaten PPU terkait perpanjangan pinjam lahan tanah yang sebelumnya telah dilakukan dan kembali diperpanjang peminjamannya dalam pembangunan Lapas di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.

"Perpanjangan pinjam lahan tanah dilakukan mengingat telah terbangunnya tembok Rutan dan dilanjutkan dengan proses pembangunan dengan pengurukan tanah di seputar bangunan Rutan setelah proses perpanjangan selesai dengan Pemda PPU dalam lanjutan pembangunan Rutan," kata Agus Subandriyo, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Incar Klaim Asuransi, Suami Dorong Istri yang Lagi Hamil ke Jurang, Ajaib Korban Malah Selamat

Baca juga: Menteri Agama Fachrul Razi Positif Corona, Staf Khusus Beberkan Kondisi Terakhirnya

Lebih lanjut, dia mangatakan, lahan pinjam pakai ini ke depannya diharapkan dapat dihibahkan oleh pemerintah daerah kepada Kemenkumham RI wilayah Kaltim agar pengelolaan aset dan pembangunan Rutan dapat berjalan lebih cepat mengingat syarat pemenuhan fasilitas Rutan harus berstatus kepemilikan langsung aset Kemenkumham RI di bawah Kakanwil Kaltim.

Bupati PPU Abdul Gafur Masud (AGM) dalam audiensinya kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim menyampaikan dukungan dan menyambut baik sinergitas antar instansi oleh jajaran Kemenkumham wilayah Kaltim terkait perpanjangan pinjam pakai lahan tanah dalam lanjutan pembangunan Rutan/Lapas yang berlokasi di seputaran wilayah Kabupaten PPU.

"Perpanjangan pinjam lahan ini salah satu komitmen pemerintah daerah dalam bersinergi dengan Kemenkumham RI Kaltim untuk mendukung sarana dan prasarana pemenuhan keterpaduan komponen penegakan hukum dan layanan prasarana hukum bagi masyarakat, salah satunya dengan terbangunnya Lapas di kabupaten PPU," kata AGM.

Terkait harapan akan hibah, ke depan diperlukan tindak lanjut bersama antara pemerintah daerah, Kemenkumham wilayah Kaltim serta mendapat persetujuan jajaran DPRD agar semuanya dapat berjalan dengan baik sebagai salah satu syarat pemenuhan layanan hukum bagi masyarakat PPU. (TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved