Pilkada Balikpapan

KPU Balikpapan Keluarkan Dua SK, Rahmad Masud-Thohari Aziz Resmi jadi Calon Tunggal Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan ( KPU Balikpapan ) resmi menetapkan Rahmad Masud - Thohari Aziz.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menegaskan pemeriksaan kesehatan kumulatif dan ekuivalen dengan syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (14/9/2020). 

Dia juga mengingatkan, agar semua pihak dapat menghargai tiap pilihan politik dalam proses pemilihan sebagai bentuk menghargai demokrasi.

Secara pribadi, Prof mengaku ikut mengkampanyekan kotak kosong sebagai pilihan politik, sebab diakui dan dilindungi oleh konstitusi.

“Semua ada aturannya dalam kontitusi dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, hargailah demokrasi yang sama-sama kita junjung tinggi di Negeri ini”, katanya, Jumat (18/9/2020).

Sementara itu, Tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum, Abdul Rais menyatakan kampanye atau sosialisasi kotak kosong merupakan upaya bersama mengajak warga yang memiliki hak pilih untuk terlibat dalam proses pemilihan, tak terkecuali memilih kotak kosong.

“Nah, yang disosialisasikan ini kan haknya orang untuk memilih. Karena undang-undang dan peraturan juga menyatakan demikian”, kata advokat yang juga Ketua GNPF MUI Balikpapan itu.

Menurut Rais, patut dipertanyakan secara logis dan hukum apabila ada anggapan miring mengenai kampanye kotak kosong.

“Kok bisanya ada anggapan seperti itu?. Kecuali kotak kosong itu tidak diatur dalam Undang Undang atau Peraturan, baru boleh beranggapan seperti itu. Ini jelas dan terang benderang diatur”, lanjutnya.

Terlepas dari boleh tidaknya masyarakat umum untuk mengkampanyekan kotak kosong, KPU dengan tegas menyatakan akan tetap mensosialisasikan semua pilihan meski hanya ada satu pasangan calon yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

Sebelumnya, KPU Kota Balikpapan menyatakan akan tetap mensosialisasikan tata cara pemilihan bukan saja pasangan calon yang akan ditetapkan sebagai calon tunggal, namun juga ada kolom kosong atau kotak kosong.

“Nanti akan dijelaskan tata cara pencoblosan yang sah seperti apa. KPU harus berbuat adil. Kami sampaikan bahwa peserta Pilkada, nanti di sampingnya ada kolom kosong. Bagian setuju dengan pasangan calon silakan dipilih. Jika tidak setuju, silahkan pilih kolom kosong,” kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha. 

(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved