Penghasilan Resmi Pinangki & Suami Berpangkat AKBP Polisi Dibeber di PN Tipikor, Jumlahnya Lumayan
Penghasilan resmi Pinangki Sirna Malasari & suami berpangkat AKBP Polisi dibeber di Pengadilan Tipikor, Jumlahnya Lumayan
TRIBUNKALTIM.CO - Penghasilan resmi Pinangki Sirna Malasari & suami berpangkat AKBP Polisi dibeber di Pengadilan Tipikor, jumlahnya lumayan.
Nama Pinangki Sirna Malasari yang merupakan Jaksa di Kejaksaan Agung jadi perbincangan setelah terlibat kasus Djoko Tjandra.
Kini, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor untuk memertanggungjawabkan suap yang diterimanya.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) membeberkan penghasilan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Jabatan terakhir Pinangki adalah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Selama tahun 2019 sampai 2020, penghasilan Pinangki per bulannya sebesar Rp 18.921.750.
• Kontak Senjata dengan TNI dan Polri, Kapolda Bocorkan KKB Papua Mau Jadikan Intan Jaya Medan Perang
• Live Streaming Mata Najwa Malam Ini, Luhut Pandjaitan Kartu As Jokowi Hadapi Pagebluk Virus Corona
• Di Pengadilan, Jaksa Bongkar Modus Pinangki Potong Jatah Duit Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra
• Imbangi Hellas Verona, AS Roma Justru Dihukum Kalah WO di Liga Italia, Penyebabnya Ada di Pemain Ini
"Satu, gaji (sebesar) Rp 9.432.300. Dua, tunjangan kinerja (sebesar) Rp 8.757.600.
Tiga, uang makan (sebesar) Rp 731.850," ucap Jaksa melalui siaran langsung di akun Youtube KompasTV.
Kemudian, ditambah penghasilan suaminya yang merupakan anggota kepolisian.
Menurut Jaksa, penghasilan suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, sebesar Rp 11 juta per bulannya pada periode 2019-2020.
Selama kurun waktu itu, Pinangki disebut tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi.
Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya dalam periode yang sama.
Selama periode itu pula, Pinangki menggunakan uang sebesar 444.900 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,2 miliar untuk menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa sejumlah uang yang ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan, dibayarkan atau ditukarkan dengan mata uang rupiah tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ucap dia.
"Oleh karena tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh serta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa asal-usul uang tersebut diperolehnya secara sah," sambung jaksa.