TRIBUNKALTIM.CO - Di Pengadilan Tipikor, Jaksa bongkar modus Pinangki Sirna Malasari potong jatah duit Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra.
Sepak terjang Pinangki Sirna Malasari yang merupakan seorang Jaksa yang terlibat di pelarian Djoko Tjandra makin terkuak.
Jaksa Pinangki bahkan disebut menyunat jatah untuk Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra.
Diketahui, Pinangki Sirna Malasari menerima 500 ribu dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima duit suap sejumlah 500 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Duit suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
• Di ILC, Fahri Hamzah Sindir Kabinet Jokowi Tak Siap Krisis, Dibentuk untuk Berpesta, Ubah Cara Kerja
• LAPOR ke Kemnaker Jika BLT Rp 600.000 Belum Masuk Rekening, KLIK bantuan.kemnaker.go.id/support/home
• 4,2 Juta GAGAL! UPDATE Pengumuman Prakerja Gelombang 9 di www.prakerja.go.id, Instentif Rp 3,5 Juta
• Mau Pindah Domisili ke Penajam Paser Utara Calon Ibu Kota Negara? Kini Lebih Mudah
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Pinangki seharusnya memberikan uang sejumlah 100 ribu dolar AS ke Anita Kolopaking. Namun yang diterima Anita hanya 50 ribu dolar AS.
"Bahwa terdakwa menerima pemberian uang sebesar USD500 ribu yang sebagiannya sebesar USD100 ribu untuk Dr Anita Dewi Kolopaking namun pada kenyataannya hanya diberikan US$50 ribu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Kemas Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Awalnya, Pinangki disebut bertemu dengan seorang bernama Rahmat dan Anita Kolopaking.
Pertemuan itu berlangsung pada September 2019 lalu.
Dalam pertemuan itu, Rahmat menghubungi Djoko Tjandra lewat handphone.
Dalam perbincangan itu disebut bahwa Pinangki ingin diperkenalkan dengan Djoko Tjandra.
Disebutkan juga oleh jaksa bahwa Anita akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki itu.
Seluruh rencana Pinangki itu disebut jaksa tertuang dalam proposal yang bernama 'action plan'.
"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," kata jaksa.