Buat Rekening Fiktif, Pegawai BRI Korupsi Uang Nasabah Rp 2,1 M, Digunakan untuk Judi Bola Online

Buat rekening fiktif, pegawai BRI korupsi uang nasabah Rp 2,1 M, digunakan untuk judi bola online.

net
Ilustrasi korupsi 

Baca juga: Jadwal Liga Italia Serie A Pekan ke-2: BIG MATCH AS Roma vs Juventus, AC Milan Lawan Tim Promosi

Baca juga: Sudah Masuk Tahap 4 Tapi BLT BPJS Ketenagakerjaan tak Kunjung Cair, Segera Lapor ke kemnaker.go.id

Baca juga: RAMALAN ZODIAK Kamis 24 September 2020: Taurus Perlu Belajar Psikologi, Libra Pertimbangkan Matang!

Baca juga: NEWS VIDEO Gadis Penggemar K-Pop Ini Dapat Kejutan Poster Kim Jong Un di Pesta Ulang Tahun

Setelah didalami, kata Bayu, diketahui tersangka mengambil uang sebesar Rp 2,1 miliar dari 11 nasabah.

Bayu menambahkan, RS leluasa mengambil uang di rekening nasabah karena kapasitasnya sebagai pegawai yang mengurus pengajuan dan pencairan kredit.

Rata-rata uang nasabah yang diambil memiliki pinjaman kredit hingga Rp 1 milyar.

DITAHAN—Tersangka Pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun, RS ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi uang 11 nasabah hingga merugikan negara Rp 2,1 M.
DITAHAN—Tersangka Pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun, RS ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi uang 11 nasabah hingga merugikan negara Rp 2,1 M. (KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)

Untuk mengambil uang nasabahnya, tersangka RS membuat rekening fiktif atas nama keluarga nasabah.

Selanjutnya uang yang berada di rekening nasabah dipindahkan sedikit demi sedikit ke rekening fiktif itu.

Lalu, tersangka mengirim uang dari rekening fiktif itu ke rekening pribadinya.

Baca juga: Lengkap, 10 Action Plan Jaksa Pinangki yang Bikin Djoko Tjandra Percaya, Ada 2 Nama Sosok Penting

Baca juga: Sepekan 4 Orang Tewas, KKB Papua Brutal Legislator Papua Berang, Temui Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca juga: UPDATE - Ini Syarat Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id dan Cara Daftar Online

Baca juga: Foto Rizky Billar Dihapus Ayah Lesty Kejora, Endang Mulyana Sebut Tidak Ingin Ada Salah Paham

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan RS (32) pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun dengan tuduhan mengorupsi uang nasabah hingga merugikan negara Rp 2,1 milyar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved