KASUS PNS Berbuat Amoral Pingsan di Mobil, Pria Sudah Pakai Celana & Wanitanya Setengah Bugil

Terungkap, kenapa pria PNS di Asahan yang berbuat amoral di mobil goyang sudah pakai celana, sedangkan selingkuhannya belum sempat.

Editor: Doan Pardede
HO - Tribun Medan
Dua PNS kedapatan selingkuh setelah ditemukan pingsan di mobil dalam kondisi setengah bugil. Akhirnya, istri oknum PNS yang selingkuh lalu pingsan di mobil, laporkan suaminya ke polisi, terungkap kebiasaan sang suami. 

Fakta persidangan mengungkap, Zul dan H selama pacaran telah enam kali melakukan hubungan suami istri, termasuk ketika keduanya ditemukan pingsan di dalam mobil.

Satu unit mobil Innova BK 1746 HC yang menjadi barang bukti perzinaan keduanya oleh halim dikembalikan kepada terdakwa Zul.

Sedangkan pakaian Zul berupa pakaian dan celana panjang, serta pakaian dalam, pakaian dan jilbab milik terdakwa H akan disita untuk dimusnahkan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP."

• Kontak Senjata dengan TNI dan Polri, Kapolda Bocorkan KKB Papua Mau Jadikan Intan Jaya Medan Perang

• RESMI dari Kemnaker, Cara Cek Nama Penerima BLT Karyawan Rp 1,2 Juta, LOGIN https://kemnaker.go.id/

"Menjatukan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa. Terdakwa I dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II selama 5 bulan penjara," kata Ulina membacakan putusan.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa, karena perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga dan melanggar norma kesopanan di masyarakat.

Selepas membacakan vonis terhadap Zul dan H, halim ketua sempat memberikan nasehat kepada kedua terdakwa.

"Cukuplah kalian yang menjadi contoh bagi masyarakat dan PNS lain. Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," pesan Ulina.

Selesai mendengar pembacaan vonis, Zul dan H yang hadir dalam sidang menyatakan menerima putusan menjelis hakim.

"Terima majelis," kata Zul yang diamini H.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan pekan lalu, Rabu (16/9/2020), jaksa Kartika menuntut Zul dan H masing-masing dengan hukuman 8 bulan penjara dan 6 bulan penjara.

Meski telah dijatuhi vonis hukuman, namun keduanya tak langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku, Batubara.

"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved