Pemkot Balikpapan Usulkan Perda Covid-19 ke Gubernur Kaltim untuk Penegakan Protokol Kesehatan

Pemerintah Kota Balikpapan akan mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi kepada Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, Pemkot Balikpapan akan mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi kepada Gubernur Kalimantan Timur, agar memudahkan daerah dalam menindaklanjuti penegakan protokol kesehatan covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan akan mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi kepada Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.

Menurut Walikota Balikpapan Rizal Effendi, adanya Perda di tingkat provinsi akan memudahkan daerah untuk menindaklanjuti penegakan protokol kesehatan covid-19.

"Kalau ada Perda akan semakin kuat. Dan karena untuk membuat Perda perlu waktu, maka jika Perda di Provinsi ada, itu cukup di sana," katanya, Jumat (25/9/2020).

Memang di beberapa daerah, penegakan protokol kesehatan covid-19 dilakukan dengan menggunakan Perda.

Adanya Perda membuat sistem penindakan akan semakin lebih jelas. Hanya saja implementasi di lapangan akan semakin rumit.

"Karena pasti ada sidang tipiring, ada jaksa, ada hakim. Tapi kita tunggu dan sebaiknya memang ada Perda Provinsi," ujar Rizal Effendi.

Baca juga: Penuhi Hak Sipil Masyarakat, Gubernur Isran Serahkan Bantuan Mobil Adminduk ke Lima Daerah

Baca juga: Sabu 1 Kg Asal Malaysia Gagal Diselundupkan ke Balikpapan, Sembunyikan Dalam Kemasan Minuman Sachet

"Kalau ada jadi, daerah tidak perlu semuanya bikin, supaya cepat," imbuhnya.

Rizal Effendi menambahkan, adanya Perda di tingkat provinsi akan menyamakan sanksi antar daerah. Menurutnya, ini akan menjadi baik dikarenakan sanksi yang dimuat akan seragam.

Meskipun begitu, hingga saat ini belum ada pembicaraan terkait pembuatan Perda terkait protokol kesehatan covid-19 di tingkat provinsi.

"Belum ada pembicaraan tapi Gubernur, baru-baru ini menurunkan Pergub, hampir sama soal dendanya juga," ucapnya. (TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved