Turun ke Jalan, Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian Desak Pemprov Tuntaskan Konflik Agraria di Kaltim
Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian (Ampeta) mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim segera menuntaskan konflik agraria di Kaltim.
Akses pemasaran hasil tani yang sulit dijangkau menjadi alasan harga tani yang tidak konsisten," bebernya.
Terakhir dia mengemukakan, bahwa regulasi aturan yang bertentangan dengan Undang undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Omnibus law dengan membawa Rancangan Undang Undang Cipta Kerja, serta pembaharuan Minerba 2020 menjadi regulasi aturan yang dirumuskan pemerintah menjadi regulasi yang sangat bertentangan dengan UU Agraria 1960.
Setelah dikaji, katanya, secara keseluruhan omnibus law dengan membawa RUU Cipta Kerja bertentangan dengan 11 kluster kehidupan bermasyarakat, terutama pada sektor pertanian.
Baca juga: Penuhi Hak Sipil Masyarakat, Gubernur Isran Serahkan Bantuan Mobil Adminduk ke Lima Daerah
Baca juga: Sabu 1 Kg Asal Malaysia Gagal Diselundupkan ke Balikpapan, Sembunyikan Dalam Kemasan Minuman Sachet
"Masih teringat dalam benak kita, semua tentang penolakan RUU Pertanahan pada 2019 silam yang kemudian diakomodir kembali oleh omnibus law. Maka secara konsekuensinya RUU Cipta Kerja akan semakin memperparah penguasaan tanah dan konflik agraria di Kaltim," ujarnya.
"Pembaharuan UU Minerba No 3 tahun 2020 menjadi gerbang masuk penanaman modal saham investor asing di Kaltim. Perpanjangan Kontrak Karya (KK) dalam subpoin pembaharuan UU Minerba No 3 tahun 2020 akan mempermudah para kaum oligarki untuk melakukan ekspansi lahan seluas–luasnya.
Alhasil, alih fungsi lahan menjadi masalah yang tidak dapat terhindarkan," ucapnya.
Dengan demikian peringatan Hari Tirani Petani Nasional menjadi momentum penting untuk kembali mengingatkan para elite penguasa tentang sejarah agraria di bumi pertiwi.
"Maka dari itu kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian bersepakat untuk mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim segera menuntaskan konflik agraria di Kaltim," katanya. (TribunKaltim.co/Muhammad Riduan).