Senin, 1 Juni 2026

10 Action Plan Jaksa Pinangki, Bertujuan Djoko Tjandra Tertarik Lalu Membayar tapi Tidak Ada Hasil

Inilah 10 action plan Jaksa Pinangki, bertujuan Djoko Tjandra tertarik dahulu lalu membayar tapi kemudian yang ditunggu-tunggu tidak pernah terwujud

Tayang:
Editor: Budi Susilo
Kolase TribunKaltim.co / tangkapan layar KompasTV dan Kompas.com KRISTIANTO PURNOMO
Temuan baru keterlibatan Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra dibeber Kejaksaan Agung. Ada 10 action plan Jaksa Pinangki, bertujuan Djoko Tjandra tertarik dahulu lalu membayar tapi kemudian yang ditunggu-tunggu tidak pernah terwujud. 

Poin kesembilan menyatakan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa perlu menjalani hukuman di kasus Bank Bali yang rencananya terlaksana pada April-Mei 2020.

Poin terakhir adalah pelunasan biaya kepada Pinangki sebesar 250.000 dollar Amerika Serikat dari total 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra pun tertarik dengan action plan Pinangki. Buktinya, terpidana yang bertahun-tahun tak tercium jejaknya itu memberikan uang sebesar USD 500 ribu ke Pinangki.

Pinangki awalnya meminta meminta uang USD 1 juta kepada Djoko Tjandra melalui teman dekatnya, Andi Irfan Jaya, untuk membayar 'consultant fee' proposal action plan. Namun Djoko hanya memberi USD 500 ribu untuk uang muka agar wujud proposal action plan segera diterimanya.

Akan tetapi, meski Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka melalui perantara kepada Pinangki, tidak ada satu poin pun dalam action plan yang terlaksana.

Reaksi Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara mengenai namanya yang disebutkan dalam surat dakwaan sidang Pinangki Sirna Malasari atas kasus permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Burhanuddin mengatakan, dirinya selalu terbuka terhadap kasus apa pun, termasuk dalam kasus tersebut.

"Sebagai klarifikasi saja bahwa yang pertama adalah bahwa kami menangani Pinangki secara terbuka dan saya tidak pernah menyampaikan apa pun dengan penyidik, lakukan secara terbuka," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (24/9/2020).

"Bahkan untuk dakwaan yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan dan teman-teman sudah melakukan itu," imbuhnya.

Burhanuddin juga menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR fraksi Partai Golkar Supriansa soal kabar yang menyebutkan Jaksa Agung pernah melakukan video call dengan Djoko Tjandra.

Dia membantah soal kabar tersebut.

"Kemudian apakah saya ada melakukan video call dengan Djoko Tjandra? kami sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra, saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra dan saya tidak pernah untuk memerintahkan Pinangki untuk menangani Djoko Tjandra," ujarnya.

Ada Nama Hatta Ali

Nama mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mencuat dalam sidang dakwaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/9/2020) lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved