Seorang Pria Perantauan di Samarinda Tertangkap Edarkan Sabu, Sembunyikan 20 Poket Dalam Deodoran

M Sani (35) terpaksa berurusan dengan Satreskoba Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, setelah kedapatan menyimpan 20 poket sabu siap edar.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
HO Satreskoba Polresta Samarinda
Barang bukti sabu-sabu 20 poket diamankan polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pria bernama M Sani (35) terpaksa berurusan dengan Satreskoba Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, setelah kedapatan menyimpan 20 poket sabu siap edar.

Sani sendiri menyembunyikan barang haram tersebut di dalam deodoran guna mengelabui petugas.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharmasena melalui Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdila  Dalimunthe menjelaskan, pria yang dulunya bekerja sebagai buruh angkut di kapal serta kuli bangunan ini mengaku barang haram didapat dari salah seorang temannya.

"Dari pengakuan tersangka didapat dari temannya, melalui telepon saja mereka berkomunikasi. Jika ada yang memesan pelaku (Sani) baru menelpon temannya itu," jelas Dalimunthe, Senin (28/9/2020) siang.

Pelaku sendiri tertangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda saat melintas di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda sekitar pukul 16.00 Wita, Sabtu (26/9/2020) lalu.

Baca juga; Satu Lagi Korban Kapal Pengangkut Pasir di Perairan Semurut Berau Ditemukan Meninggal Dunia

Baca juga; Kebakaran di Selumit Tarakan, Komputer 30 Unit Ikut Terbakar, Satu Korban Akui Rugi Rp 700 Juta

Ciri-ciri pelaku diketahui petugas di lapangan, yang akhirnya mendekati pria yang sedang duduk diatas kendaraan roda dua saat menunggu pelanggannya.

"Anggota mencurigai pelaku (Sani) saat duduk diatas motor, setelah didekati pelaku langsung tancap gas," ungkapnya.

Petugas kepolisian yang sigap akhirnya menangkap Sani dan melihat pelaku membuang sesuatu saat mencoba kabur. Setelah mencari barang yang dibuang serta melakukan penggeledahan, didapati satu poket sabu seberat 0,71 gram brutto.

"Saat dilakukan penggeledahan di temukan di kantong celana belakang sebelah kiri pelaku satu buah botol deodoran. Saat dibuka ternyata ditemukan lagi 20 poket sabu siap edar seberat 8,11 gram brutto," ucap Dalimunthe. 

Baca juga; Satu Lagi Korban Kapal Pengangkut Pasir di Perairan Semurut Berau Ditemukan Meninggal Dunia

Dalimunthe menyebut, dari pengakuan pelaku sendiri, sudah tiga bulan mengedarkan barang haram tersebut. Pelaku berdalih lantaran sudah dua bulan tak mendapat pekerjaan, akhirnya memilih mengedarkan sabu.

"Pelaku juga residivis masuk tahun 2010 silam tetapi perkara lain terkait penadahan, di Samarinda. Dulunya kerja bangunan dan kerja buruh di kapal," katanya.

"Kalau mengedar sabu, pelaku mengaku satu poket ia jual Rp 150 ribu per poketnya. Dijual ke teman-teman tertentu saja, yang dulunya kerja bangunan dan kapal," sambung Dalimunthe.

Akibat perbuatannya, Sani yang pernah merasakan jeruji besi ini harus kembali menjalani hukuman kurungan badan. Ia pun terancam dikenakan pasal 112 dan pasal 114 tentang narkotika serta pidana 5 Tahun penjara.

(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved