Pilkada Balikpapan

Terlapor Bakal Dipanggil, Kuasa Hukum Rahmad-Thohari Nilai Ada Hoax dan Ujaran Kebencian

Usai melaporkan dugaan kampanye hitam, kuasa hukum pasangan calon (paslon) Rahmad Masud- Thohari Aziz menyebut Bawaslu bakal segera panggil terlapor.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Rahmad-Mas'ud-Thohari Aziz datangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Usai melaporkan dugaan kampanye hitam, kuasa hukum pasangan calon (paslon) Rahmad Masud- Thohari Aziz menyebut Bawaslu bakal segera panggil terlapor.

Sebagaimana diketahui, seorang laki-laki bernama Abdul Rais dilaporkan karena dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Khususnya dalam peristiwa yang terjadi kemarin sore, Minggu (27/9/20).

Baca Juga:Ketua KPU Balikpapan Sebut tak Ada Kampanye Namun Hanya Sosialisasi Kolom Kosong

Baca Juga:Pasangan Calon Edi Damansyah-Rendi Solihin Sebut Kolom Kiri Identik Sebagai Simbol Nomor Satu

Nama Abdul Rais terpampang jelas dalam flyer atau selebaran dan pembentangan spanduk kampanye kolom kosong.

Abdul Rais yang menyatakan sebagai ketua tim pemenangan kolom kosong bersama sekelompok orang.

Secara terang-terangan melakukan kampanye untuk mengarahkan pilihan pada Pilkada pada kolom kosong bertempat di Lapangan Merdeka.

"Dalam hal ini Bawaslu akan segera melakukan pemanggilan baik kepada saksi maupun terlapor," kata Agus Amri selaku kuasa hukum R-T, Senin (28/9/20).

Laporan yang dilayangkan ini dilakukan melalui Gakkumdu sebagai Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang dimiliki Bawaslu Balikpapan.

"Soal proses yang berjalan, teman-teman Bawaslu yang akan menjawab. Mereka akan bekerja sesuai waktu yang ditentukan," ujar Amri.

"Karena di Gakkumdu juga dilibatkan dari unsur kejaksaan dan kepolisian," sambungnya.

Adapun poin yang dilaporkan yakni terkait tindak pidana pemilu. Berkaitan dengan hoax dan ujaran kebencian yang merugikan paslon tunggal.

Dijelaskan dalam materi, seolah-olah paslon tunggal melakukan politik uang dan mengatakan jika tak memilih kotak kosong maka demokrasi Kota Balikpapan dalam bahaya.

"Apakah termasuk pelanggaran pemilu atau lainnya ini akan menjadi kewenangan kajian Bawaslu," terangnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved