Pilkada Balikpapan
Terlapor Bakal Dipanggil, Kuasa Hukum Rahmad-Thohari Nilai Ada Hoax dan Ujaran Kebencian
Usai melaporkan dugaan kampanye hitam, kuasa hukum pasangan calon (paslon) Rahmad Masud- Thohari Aziz menyebut Bawaslu bakal segera panggil terlapor.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Usai melaporkan dugaan kampanye hitam, kuasa hukum pasangan calon (paslon) Rahmad Masud- Thohari Aziz menyebut Bawaslu bakal segera panggil terlapor.
Sebagaimana diketahui, seorang laki-laki bernama Abdul Rais dilaporkan karena dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Khususnya dalam peristiwa yang terjadi kemarin sore, Minggu (27/9/20).
Baca Juga:Ketua KPU Balikpapan Sebut tak Ada Kampanye Namun Hanya Sosialisasi Kolom Kosong
Baca Juga:Pasangan Calon Edi Damansyah-Rendi Solihin Sebut Kolom Kiri Identik Sebagai Simbol Nomor Satu
Nama Abdul Rais terpampang jelas dalam flyer atau selebaran dan pembentangan spanduk kampanye kolom kosong.
Abdul Rais yang menyatakan sebagai ketua tim pemenangan kolom kosong bersama sekelompok orang.
Secara terang-terangan melakukan kampanye untuk mengarahkan pilihan pada Pilkada pada kolom kosong bertempat di Lapangan Merdeka.
"Dalam hal ini Bawaslu akan segera melakukan pemanggilan baik kepada saksi maupun terlapor," kata Agus Amri selaku kuasa hukum R-T, Senin (28/9/20).
Laporan yang dilayangkan ini dilakukan melalui Gakkumdu sebagai Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang dimiliki Bawaslu Balikpapan.
"Soal proses yang berjalan, teman-teman Bawaslu yang akan menjawab. Mereka akan bekerja sesuai waktu yang ditentukan," ujar Amri.
"Karena di Gakkumdu juga dilibatkan dari unsur kejaksaan dan kepolisian," sambungnya.
Adapun poin yang dilaporkan yakni terkait tindak pidana pemilu. Berkaitan dengan hoax dan ujaran kebencian yang merugikan paslon tunggal.
Dijelaskan dalam materi, seolah-olah paslon tunggal melakukan politik uang dan mengatakan jika tak memilih kotak kosong maka demokrasi Kota Balikpapan dalam bahaya.
"Apakah termasuk pelanggaran pemilu atau lainnya ini akan menjadi kewenangan kajian Bawaslu," terangnya.
Namun begitu, Amri meyakini bahwa tindakan terlapor (Abdul Rais) adalah jelas merupakan tindak pelanggaran pidana pemilu.
Sebab dalam Undang-undang yang ada saat ini, tidak memberikan ruang atau legal standing bagi terlapor untuk melakukan kampanye hitam.
Abdul Rais sebagai terlapor jika mencoba berlindung dengan dalih dirinya bukan subjek dalam Undang-Undang Pemilu.
Sekalipun tetap dapat dijerat dengan pasal pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 14 ayat satu.
Disebutkan barang siapa dan apa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Sementara pada ayat ke-dua berbunyi, barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
"Terlapor jelas berbahaya dan tidak mendidik justru bisa menghasut menghina yang pada akhirnya bisa membahayakan kualitas demokrasi di Balikpapan," jelasnya.
Terpisah, melalui sambungan telepon Abdul Rais sebagai pihak terlapor telah dicoba dihubungi untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
Namun, saat ditelepon oleh rekan-rekan media termasuk wartawan Tribunkaltim.co, hingga kini belum dapat tersambung.
Dari informasi yang didapat saat didatangi ke kediaman kantornya, Abdul Rais saat ini tengah bertandang ke luar kota, berada di Jakarta.(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)
Baca Juga:Calon Tunggal Pilwali Balikpapan Rahmad Masud-Thohari Aziz Dapat Kolom Sebelah Kanan di Surat Suara
Baca Juga:NEWS VIDEO Lawan Kolom Kosong, Paslon Tunggal Rahmad Masud-Thohari Azis Dapat Posisi Kanan