Giliran Samarinda Ilir Jadi Sasaran Operasi Yustisi, Pelanggar tak Pakai Masker Didominasi Anak Muda

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda benar-benar serius dalam mendisiplinkan warganya yang tidak mengindahkan aturan perwali nomor 43 tahun 2020 tentang

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Tindakan indisipliner warga Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur ini akhirnya menuai sanksi, hukuman push up dan pembersihan sekitar lokasi operasi dilakukan sebagai bentuk pelajaran agar senantiasa menggunakan masker, Senin (28/9/2020) tadi malam.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda benar-benar serius dalam mendisiplinkan warganya yang tidak mengindahkan aturan perwali nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona ( covid-19 ) di Kota Samarinda.

Senin (28/9/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wita, petugas gabungan sudah terlihat di sekitar jembatan dua jalan Otto Iskandar Dinata, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.

Operasi yustisi kembali digelar, mulai dari titik awal yaitu Markas Kodim 0901/Samarinda ditandai pelaksanaan apel, lalu menyusuri Jalan Yos Sudarso, berhenti di Jalan Otto Iskandar Dinata, kemudian menyisir sampai Jalan Sultan Alimuddin, hingga Kantor Kelurahan Selili dan kembali ke titik awal.

Sama seperti malam-malam sebelumnya, sejumlah pengendara di jalan protokol, cafe dan tempat titik berkumpul para warga disasar petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, BPBD Samarinda dan unsur kecamatan setempat.

Ketua Tim Patroli Satgas covid-19 pada Operasi Yustisi tadi malam, Mayor Infanteri Surono, menjelaskan, saat razia berlangsung pada siang dan malam hari di Kecamatan Samarinda Ilir banyak didapati anak-anak muda yang tidak menggunakan masker.

"Pagi (kemarin) tim gabungan juga menyasar Pasar Rahmat di jalan Lambung Mangkurat, lalu malam ini kami menggelar lagi, khusus Kecamatan Samarinda Ilir. 

Rata-rata didapati anak muda yang tidak memakai masker, sudah tidak memakai masker tidak menggunakan helm pula, padahal ini jalan protokol," ucap Surono, Senin (28/9/2020) tadi malam.

Tindakan tegas pun langsung dilakukan oleh petugas gabungan kepada para pelanggar.

Seperti memberi sanksi sosial membersihkan sampah, push up, dan diminta membeli masker di pedagang terdekat, lalu dilakulan pendataan pada para pelanggar.

Surono mengucapkan, pendataan yang dilakukan kepada para pelanggar nantinya akan berguna bagi pihak Satpol PP ketika Operasi Yustisi kembali digelar. 

Jika kedapatan tidak disiplin protokol kesehatan, maka akan diberi sanksi kembali.

"Kami memberlakukan sanksi pembersihan sampah di sekitar, sanksi push up agar masyarakat tidak mengulangi tindakan indisipliner dan mengerti pentingnya penggunaan masker. 

Jika pelanggar kembali mengulangi, yuridis perwali nomor 43 tahun 2020 adalah Satpol PP," tegasnya.

Sementara itu Camat Samarinda Ilir, Ramdani saat ditemui TribunKaltim.co membeberkan, penegakan Perwali nomor 43 tahun 2020 sesuai dengan imbauan Walikota yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Syaharie Jaang, sudah dilakukannya.

"Sesuai instruksi tidak lagi ada sosialisasi, tetapi sudah penindakan. Bersama unsur gabungan kita laksanakan penindakan, sanksi pada setiap pelanggar yang melintas jalan protokol maupun titik keramaian," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved