News Video

NEWS VIDEO Hari Pertama Terapkan Perbup No 38 Tahun 2020 Terkait Razia Masker

Sementara itu, dalam penegakan perbup no 38 tahun 2020 terkait razia masker kali ini, penerapannya masih berupa teguran tertulis.

Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Penerapan sanksi dari Peraturan Bupati (Perbup) Kabupeten Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mulai diterapkan, Selasa (29/9/2020). 

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri Kabupaten PPU, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU langsung menggelar razia mulai dari Pelabuhan Feri, Pelabuhan Klotok, Pelabuhan Speed Boat, Swalayan serta terakhir di simpang empat lampu merah Polres PPU sejak pagi tadi.

"terkait dengan pelaksanaan perbup no 38 tahun 2020, initinya kita mulai dari hari ini, kita lakukan penegakan dalam rangka untuk tujuan yang paling utama kita coba pelaksanaan penertiban pada masyarakat yang ada disepanjang jalan dan pelaku usaha," kata Kepala Satpol PP PPU, Andriani Amsyar, Selasa (29/9/2020) 

Razia yang dilaksanakan selama beberapa jam mulai pagi hingga siang hari sekira pukul 12.30 WITA. Dalam razia tersebut Tim Gabungan berhasil menjaring 32 warga diantaranya terdapat 2 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta 4 orang merupakan pelaku usaha. 

Sementara itu, dalam penegakan perbup no 38 tahun 2020 terkait razia masker kali ini, penerapannya masih berupa teguran tertulis.

"Terkait dengan penindakan karena ini hari pertama jadibtegursn tertulis berupa peringatan, kita berharap besok-besok tidak ada pelaku yang sama yang mengulanginya," jelas dia.

Sementara itu, adapun dari Penyidik PNS Provinsi juga turut serta dihari pertama pemberlakukan perbup ini. Mereka ikut serta mengkoordinasi jalannya perbup di PPU.

"Dari satpol PP provinsi ini hanya mem-backup kegiatan, tapi kegiatannya tetap kebupaten kami hanya melihat sejauh mana pelaksanannya,  setiap minggu kan laporan ke pusat, jadi kami datangi ke kabupaten/kota, Kebetulan Minggu ini di PPU, Minggu depan mungkin di Balikpapan," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Kaltim Abdul Muis. 

(*)

Naskah: TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari

Videografer: TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari
Video Editor: TribunKaltim.co/Fz

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved