Tiap Tahun Hasilkan Rp 500 Juta, Samsat Penajam Paser Utara Bakal Hapus Pajak Alat Berat
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur akan menghapus pungutan pajak dari kendaraan je
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur akan menghapus pungutan pajak dari kendaraan jenis alat berat.
Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no. 15/PPU-XV/2017 tentang revisi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 10 Oktober 2017 lalu.
Kepala Samsat Pembantu PPU, Arifin mengungkapkan, pada 10 Oktober 2020 mendatang, revisi UU No 28 Tahun 2009 tersebut sudah bisa diberlakukan.
"Tiga tahun setelah surat keputusan dikeluarkan sudah bisa diberlakukan, pemberlakuan tersebut tidak menghapus piutang sebelumnya. Jadi alat berat yang pajaknya menunggak sebelum Oktober depan tetap harus melakukan pembayaran," kata Arifin, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: Di Mata Najwa, Najwa Shihab Jadi Halu, Bicara dengan Kursi Kosong, Terawan Menkes Paling Low Profile
Baca juga: Ibu dan Anak di Pontianak Tewas Terkapar di Lantai Rumah, Korban Terima Ancaman Dibakar dan Dibunuh
Menurut Arifin, adanya penghapusan pajak alat berat itu akan berpengaruh terhadap pemasukan daerah akan tetapi, dipastikan pengaruhnya tidak terlalu signifikan.
Sebelumnya Arifin mengatakan, dalam satu tahun pemasukan pajak alat berat di Benua Taka hanya mencapai Rp 500 juta. Sehingga adapun penghapusan pajak alat berat tersebut tidak akan berpengaruh terlalu besar.
"Beda halnya bagi daerah-daerah yang punya potensi tambang pasti itu bakal terasa, seperti Kabupeten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Berau," ucap dia.
(TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari)