32.000 Kartu Data Internet di Paser Belum Terealisasi, Ini Kendalanya
Sebanyak 11.000 kartu internet telah disalurkan kepada siswa dan guru jenjang SMP di Kabupaten Paser Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Sebanyak 11.000 kartu internet telah disalurkan kepada siswa dan guru jenjang SMP di Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Setelah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pemerintah akan menyalurkan bantuan kuota data internet 30gb/bulan.
Karena kuota data internet bantuan itu menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser Murhariyanto, Rabu (30/9/2020), hanya untuk kegiatan belajar dari rumah guna mengantisipasi penularan covid-19 pada peserta didik.
“11.000 kartu itu bantuan salah satu penyedia jasa intenet (provider), dalam setiap kartunya Telkomsel membantu kuota data internet 10gb. Jika ditambah bantuan dari pemerintah pusat, maka kuota data internet yang didapat semuanya 40gb,” kata Murhariyanto.
Baca Juga:BARU Paket Internet Murah Telkomsel 2020, Kuota Internet Unlimited 4G Rp 6 Ribu, Ini Cara Aktifkan
Baca Juga:Kuota Internet Kemendikbud Disalurkan Paling Lambat Akhir September di Balikpapan
Semua kartu tersebut, telah habis terbagi kepada siswa dan guru jenjang SMP. Sedangkan untuk jenjang SD, Disdik telah mengusulkan sebanyak 32.000 kartu dengan kuota data internet yang sama, namun sampai sekarang belum terealisasi.
Meski belum tersalurkan, kata Kasi Kurikulum SD Disdik Paser Agus Wintoro menambahkan, hal itu tak mempengaruhi kegiatan BDR jenjang SD, termasuk proses penyaluran bantuan kuota data internet 30gb dari pemerintah pusat kepada siswa dan guru jenjang SD.
“Kita memang sudah mengusulkan 2.000 kartu kepada provider, tapi belum teralisasi sampai sekarang. Apalagi masa verifikasi dan validasi (verval) sudah berakhir 25 September 2020 kemarin, meski provider membantu belum tentu kartu bantuan itu digunakan oleh siswa dan guru SD,” kata Agus.
Setiap kartu dari provider mana pun yang digunakan siswa atau guru untuk kegiatan pembelajaran BDR, bisa mendapatkan bantuan kuota data internet dari pemerintah pusat, apabila kartu yang digunakan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sebelum terdaftar dalam Dapodik, lanjut Agus, kartu harus melewati proses verval yang berakhir tanggal 25 September 2020, sehingga siswa dan guru jenjang SD di Kabupaten Paser menggunakan kartu yang ada untuk didaftarkan ke dalam Dapodik.
“Jadi pada dasarnya tidak ada masalah lagi, proses pembelajaran BDR di masa pandemi Covid-19 tetap berjalan dengan baik, karena pemerintah pusat setiap bulan akan rutin membantu kuota data internet untuk kelancaran pembelajaran secara daring,” tambahnya. (Tribunkaltim.Co/Sarassani)
Baca Juga:Belum Terima Kuota Belajar Gratis? Cek Cara Dapat Bantuan Data Internet Susulan dari Kemendikbud
Baca Juga:Telkomsel Dukung Bantuan Kuota Data Internet dari Kemendikbud Demi Kenyamanan Belajar Jarak Jauh