Anas Dapat Keringanan Hukuman 8 Tahun dari MA, KPK: Biar Publik yang Menilai

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari 18 tahun menjadi 8 tahun

Editor: Samir Paturusi
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendapatkan keringanan hukuman dari MA dari 18 tahun menjadi 8 tahun 

TRIBUNKALTIM.CO-Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mengurangi masa hukuman dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.

Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.

Baca Juga:Anak DN Aidit Disuruh Fadli Zon Buka Google Dulu saat Debat Panas di ILC TV One Bahas Idiologi PKI

Baca Juga:Wagub Kaltim Hadiri Penyerahan SK Pejabat Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota, Harapan Hadi Mulyadi

Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas.

Adapun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara.

Lalu bagaimana tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (1/10/2020) menyerahkan kepada publik penilaian atas putusan Mahkamah Agung tersebut. 

"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Nawawi mengatakan, KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya serta tidak bisa berbuat apa-apa lagi menyusul putusan PK tersebut.

"PK kan adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ujar Nawawi.

Menurut Nawawi, KPK hanya berharap agar MA segera menyerahkan salinan putusan perkara-perkara yang telah diputus oleh MA. (*)

Baca Juga:Mengintip Rincian Harta Kekayaan Febri Diansyah, Resmi Mengundurkan Diri dari Kabiro Humas KPK

Baca Juga:Mantan Petinggi KPK Jadi Tim Pengacara Bambang Trihatmodjo, Busyro Muqoddas Dikritik Pukat UGM

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Anas Dikurangi MA, KPK: Biar Masyarakat yang Menilai", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/01/07123381/hukuman-anas-dikurangi-ma-kpk-biar-masyarakat-yang-menilai

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved