Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Online, Gunakan Hasil Kejahatan untuk Judi Online, Begini Modusnya
Tiga pelaku penipuan online masing-masing bernisial SD (28), FS (33) dan AM (27) berhasil dibekuk jajaran Polsekta Sungai Pinang
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga pelaku penipuan online masing-masing bernisial SD (28), FS (33) dan AM (27) berhasil dibekuk jajaran Polsekta Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Modus ketiga pelaku sendiri yaitu mencari unit yang dijual oleh beberapa penjual di salah satu postingan Facebook.
Setelah mendapatkan unit yang dicari yaitu satu unit dump truck dari salah seorang penjual, dua pelaku lain menyusup dengan mengomentari postingan penjual dump truck dan kemudian mendapat pembeli (korban) warga Anggana, Kutai Kartanegara, hingga akhirnya bersepakat untuk bertemu.
Baca Juga:Tak Tinggalkan Ibadah, Korban Penipuan di Malaysia Selamat Usai 8 Hari Susuri Hutan Krayan Nunukan
Baca Juga:Baru Datang dari Yogyakarta Buronan Kasus Penipuan Rp 4,6 Miliar Langsung Diciduk Kejari Purwokerto
Ketiga pelaku ini memilik peran yang berbeda, SD sebagai penampung uang pembayaran, sedangkan FD serta AM menjadi penghubung antara penjual dan pembeli.
"Penjual dan pembeli (korban) tidak pernah bertemu, jadi ketemunya lewat ketiga pelaku ini. Satu pelaku meminjam unit dump truck milik penjual untuk ditunjukkan pada pembeli. Satu pelaku lainnya berperan membawa pembeli untuk meyakinkan bahwa unit dump truck yang ia minati ada," jelas Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro saat pers rilis, Kamis (1/10/2020) pagi.
Ketiga pelaku bersepakat bertemu di suatu tempat pada hari Senin (21/9/2020) sekitar pukul 15.33 Wita di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara di sebuah kantor perbankan.
Pelaku sendiri menawarkan pada korbannya dengan harga yang jauh lebih murah dari postingan awal penjual yaitu Rp 120 juta. Penjual asli sendiri menjual dum truck miliknya seharga Rp 235 juta.
Kedua pelaku menyusup di postingan penjual dengan meninggalkan nomor kontak yang akhirnya dihubungi korban (pembeli).
"Kemudian korban menghubungi nomor telepon yang diberikan oleh dua pelaku yang menyusup dipostingan penjual, dengan mengomentari postingan tersebut dan sepakat untuk bertemu hendak mengecek kendaraan unit dum truck sebelum dibeli," ungakapnya.
Unit dibawa salah seorang pelaku lain yang dipinjam dari penjual dengan mengaku mendapat pembeli dan akan dicek terlebih dahulu sebelum dibeli.
"Korban (pembeli) akhirnya bertemu dan bersepakat membeli. Ketiga pelaku pun meminta uang DP senilai Rp 40 juta yang dibayarkan dengan cara Rp 13 juta dibayar cash dan Rp 27 juta transfer ke rekening pelaku SD," ucap Rengga.
Usai transaksi tersebut, ketiga pelaku pergi dengan uang yang sudah diterima dan berjanji akan membawa unit dum truck tersebut ke kediaman pelaku di kawasan Anggana, Kutai Kartanegara.
"Korban (pembeli) menunggu unit yang tak kunjung datang, sadar akan hal tersebut, lalu melaporkan kepada kami," lanjutnya
Jajaran Opsnal Polsek Sungai Pinang yang mendapat laporan langsung menyelidiki laporan korban dan memburu ketiga pelaku penipuan online ini.
Dalam penyelidikan, barulah diketahui bahwa unit bukan milik ketiga pelaku. Hingga akhirnya berhasil membekuk satu pelaku yaitu SD di kediamannya pada Selasa (29/9/2020) lalu.
"SD yang berperan sabagai penampung uang hasil penipuan menggunakan rekeningnya. Lalu kami bergerak kevrumah dua pelaku lainnya, lalu dibawa ke Polsekta Sungai Pinang untuk di proses lebih lanjut," pungkas Rengga.
Dari keterangan ketiga pelaku, uang hasil penipuan online digunakan untuk berfoya-foya dan membeli sejumlah barang keperluan mereka.
Pelaku SD sendiri, diketahui adalah residivis kambuhan dengan kasus narkotika yang tertangkap dan dijebloskan ke dalam jeruji besi pada medio 2018 silam.
Setelah bebas pada pertengahan tahun 2020, ia kembali beraksi dengan mengajak dua rekannya FS dan AM berbuat kriminal dengan bermodus jual beli online, yang berujung penangkapan oleh jajaran Opsnal Polsekta Sungai Pinang.
"Kami bekuk dulu pelaku SD yaitu otak dari penipuan online ini yang juga penerima uang dari pembeli (korban). Lalu dua pelaku lain kami amankan. Pengakuan pelaku baru sekali ini melakukan penipuan online," kata Rengga.
"Pengakuan ketiga pelaku, dari hasil kejahatannya mereka gunakan judi online, membeli handphone, barang-barang seperti baju, celana, sweater dan keperluan mereka lainnya. Kami amankan semua termasuk kartu ATM dan buku rekening yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, serta uang sisa yang digunakan ketiga pelaku sebesar Rp 3 juta," Sambungnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diamankan dan harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Sungai Pinang guna proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya pun dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)
Baca Juga:Cara Konfirmasi SMS Notifikasi BLT dari BPJS Ketenagakerjaan, Bukan Penipuan, Perhatikan Cirinya
Baca Juga:Anak Buah Idham Azis Tangkap 3 Orang Kasus Penipuan Ventilator dan Monitor Covid-19 Senilai Rp56 M