Virus Corona di Samarinda
Kebijakan Penutupan THM dan Tempat Karaoke di Samarinda, Komisi II DPRD Berikan Tanggapan
Adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur penutupan untuk Tempat Hiburan Malam.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur penutupan untuk tempat hiburan malam ( THM ) dan tempat karaoke sejak Jumat (2/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).
Dengan adanya kebijakan tersebut Fuad Fahkruddin Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda ( DPRD Samarinda ) menyebutkan bahwa adanya keputusan tersebut bagian dari hasil hearing bersama masyarakat, yang lalu disampaikan oleh Dewan ke Pemkot Samarinda.
"Itu merupakan hearing yang kita lakukan dengan masyarakat, yang berdatang ke kantor memberikan usulan pembatasan melalui Perwali yang sudah dikeluarkan oleh Wali Kota," ucapnya saat diwawancari Tribunkaltim.co melalui sambungan telepon pada Jumat (2/10/2020).
"Sebelumnya, di kawasan Citra Niaga dan Tepian Mahakam. Lalu mengusulkan bagaimana dengan THM, nah itupun kami berikan kepada pemerintah kota. Itu direspon," sambungnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan, Rabu 3 Oktober 2020, Dini Hari akan Hujan Petir, Angin dari Barat Daya
Baca Juga: Psikologi Sosial dari UI Beber 53 Persen, Pedagang Pasar Pakai Masker Tidak Benar, Begini Alasannya
Dengan adanya kebijakan tersebut, dirinya berharap apa yang sudah dilakukan oleh Pemkot Samarinda dalam menanggulangi pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Samarinda, bisa terkabulkan.
"Upaya inilah yang saya kira berharap besar, bahwa Covid-19 ini betul-betul untuk Samarinda bisa terbebas walau dengan perlahan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Samarinda, mengambil kebijakan melakukan penutupan kepada Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Karaoke, Kamis (1/10/2020).
Hal terebut tertuang dalam surat edaran dari tim gugus, dengan nomor edaran 360/634/300.07, yang ditanda tangani oleh Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, yang juga sebagai selaku ketua tim gugus tugas percepatan penangan Covid-19 Samarinda.
karaoke
THM
penutupan
kebijakan
Samarinda
Kalimantan Timur
DPRD Samarinda
tempat hiburan malam
Pemkot Samarinda
Kota Samarinda
Kisah Kampung Tangguh Covid-19 Samarinda, RT 82 Memilih Tanam Pepaya Jenis California |
![]() |
---|
Vaksinasi Polresta Samarinda Tahap Kedua Dilaksanakan, Bhayangkari Bakal juga Terima Vaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Vaksinasi Covid-19 Calon Jamaah Haji di Samarinda, Wawali Rusmadi: Tinggal Menunggu Arab Saudi |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Samarinda Harapkan Penambahan Alat Pendeteksi Covid-19 GeNose di Instansi-instansi |
![]() |
---|
DPRD Samarinda Mendukung Kampung Tangguh Covid-19 di Kota Tepian, Berharap Ada di Semua Wilayah |
![]() |
---|