Virus Corona di Samarinda

Kebijakan Penutupan THM dan Tempat Karaoke di Samarinda, Komisi II DPRD Berikan Tanggapan

Adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur penutupan untuk Tempat Hiburan Malam.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Penutupan THM di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur penutupan untuk tempat hiburan malam ( THM ) dan tempat karaoke sejak Jumat (2/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

THM yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ini sebenarnya sudah menerapkan protokol kesehatan, lanjut Eka.

"Tetapi, sebenarnya dari awal kami sudah menjalankan protokol kesehatan, baik dari staf kami, maupun pengunjung yang datang ke tempat kami," ungkapnya.

Eka juga menambahkan, pihaknya telah mengurangi jumlah kapasitas dan menerapkan physical distancing.

Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal

Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

"Semua table sudah kami kurangi, supaya berjarak, dengan mengurangi kursinya. Selain itu, kami juga rutin melakukan sterilisasi disetiap sudut ruangan," tegasnya.

Selain Eka, salah seorang perwakilan dari tempat karaoke di Samarinda Janny, juga senada mengatakan bahwa telah menerima surat edaran. Namun, ia belum menerima informasi selanjutnya.

"Owner kami belum ada pemberitahuan lagi, mereka masih rapatkan (terkait surat edaran)," singkatnya.

Pemkot Samarinda Ancam Cabut Izin Usaha

Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur, Kemungkinan akan mencabut izin usaha.

Ini diberlakukan bagi mereka pelaku usaha Tempat Hiburan Malam ( THM ) dan Tempat karaoke yang masih tetap membuka di Kota Samarinda di tengah pandemi Corona atau covid-19.

Diketahui bahwa Pemkot Samarinda, melalui tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Samarinda mengambil kebijakan.

Bahwa melakukan penutupan sementara kepada dua tempat tersebut, lantaran didapat melanggar protokol covid-19 yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Dirawat di RSUD Bontang Sejak 23 September, Calon Walikota Adi Darma Wafat karena Positif Corona

Baca Juga: Inilah Alasan Jaksa Pinangki Nikahi Eks Petinggi Kejaksaan Djoko Budiharjo, Usianya Beda 41 Tahun

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved