Virus Corona di Samarinda
Kebijakan Penutupan THM dan Tempat Karaoke di Samarinda, Komisi II DPRD Berikan Tanggapan
Adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur penutupan untuk Tempat Hiburan Malam.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
THM yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ini sebenarnya sudah menerapkan protokol kesehatan, lanjut Eka.
"Tetapi, sebenarnya dari awal kami sudah menjalankan protokol kesehatan, baik dari staf kami, maupun pengunjung yang datang ke tempat kami," ungkapnya.
Eka juga menambahkan, pihaknya telah mengurangi jumlah kapasitas dan menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal
Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona
"Semua table sudah kami kurangi, supaya berjarak, dengan mengurangi kursinya. Selain itu, kami juga rutin melakukan sterilisasi disetiap sudut ruangan," tegasnya.
Selain Eka, salah seorang perwakilan dari tempat karaoke di Samarinda Janny, juga senada mengatakan bahwa telah menerima surat edaran. Namun, ia belum menerima informasi selanjutnya.
"Owner kami belum ada pemberitahuan lagi, mereka masih rapatkan (terkait surat edaran)," singkatnya.
Pemkot Samarinda Ancam Cabut Izin Usaha
Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur, Kemungkinan akan mencabut izin usaha.
Ini diberlakukan bagi mereka pelaku usaha Tempat Hiburan Malam ( THM ) dan Tempat karaoke yang masih tetap membuka di Kota Samarinda di tengah pandemi Corona atau covid-19.
Diketahui bahwa Pemkot Samarinda, melalui tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Samarinda mengambil kebijakan.
Bahwa melakukan penutupan sementara kepada dua tempat tersebut, lantaran didapat melanggar protokol covid-19 yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Dirawat di RSUD Bontang Sejak 23 September, Calon Walikota Adi Darma Wafat karena Positif Corona
Baca Juga: Inilah Alasan Jaksa Pinangki Nikahi Eks Petinggi Kejaksaan Djoko Budiharjo, Usianya Beda 41 Tahun