Virus Corona di Samarinda

Kebijakan Penutupan THM dan Tempat Karaoke di Samarinda, Komisi II DPRD Berikan Tanggapan

Adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur penutupan untuk Tempat Hiburan Malam.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Penutupan THM di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur penutupan untuk tempat hiburan malam ( THM ) dan tempat karaoke sejak Jumat (2/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Penutupan tersebut selama satu minggu, terhitung sejak hari Jumat, 2 Oktober 2020 sampai dengan Kamis, tanggal 8 Oktober 2020.

”Kami bisa cabut izinnya. Jadi penutupannya bukan sementara lagi,” ucap Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin saat melakukan video conference pers bersama TribunKaltim.co pada Kamis (1/10/2020).

Lalu dilanjutkannya, apabila dikaitkan dengan bagaimana nasib tenaga kerjanya di sana, Sugeng menegaskan pihaknya telah bersepakat bahwa untuk saat ini yang utama adalah masalah kesehatan.

Baca Juga: Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Sambangi Lokasi Longsor di Tarakan, Ingatkan Persoalan IMB

Baca Juga: Pelanggar Protokol Covid-19 di Samarinda Masih Tinggi, Banyak Anak Muda Tanpa Masker tak Pakai Helm

”Sehingga yang yang lainnya akan dicarikan solusinya. Untuk kesehatan kami kan konsen, kami tidak mau mengambil resiko kalau ini akan ditunda-tunda akan merugikan masyarakat gitu,” ungkapnya.

Sementara bagaimana dengan penutupan yang dianggap lamban dibandingkan dengan penutupan angkringan kawasan Citra Niaga dan juga Tepian Mahakam.

Disebutkannya bahwa mereka mengambil kebijakan tersebut berdasarkan payung hukum yaitu Perwali nomor 43 tahun 2020 dan juga ada edaran dari Wali Kota.

Baca Juga: Kisah Warga Bulukumba, Berawal Kencing di Pohon, Kemudian Tubuhnya Kaku Sudah 25 Tahun Terbaring

“Nah ukurannya ketika melanggar maka akan ditindak, ya sekarang yang sudah dilihat melanggar adalah di Citra Niaga. Makanya itulah yang ditindak duluan. Kan kita menunggu tim nya keliling, ketika ada yang melanggar maka ditindak juga. Kalau terlambat tidaklah karena bergiliran dikunjungi, kalau tidak ada dikunjungi lalu langsung ditutup kan gak pas,” ungkapnya.

“Kami tidak akan menindak sebelum ada fakta-faktanya bahwa telah melanggar,” tambahnya.

Terakhir disampaikannya masalah pandemic ini tidak mungkin pemerintah kota Samarinda melalui tim Satgas bisa menangani sendiri tanpa adanya bantuan stak holder yang ada, Pertama Pemerintah, Kedua pihak swasta, ketiga masyarakat, keempat perguruan tinggi yang kelima adalah pers atau media.

Ke semua ini harus bersama saling memback up supaya kota Samarinda ini benar menutup golongan yang menganggap Covid-19 bahwa ini tidak apa-apa.

“Sehingga membuat masyarakat yang tidak tahu apa-apa menjadi galau dan tidak ada antisipasi ditambah masyarakat ada yang tidak mampu dan tidak mempunyai ilmu sehingga akan mempercepat penularan Covid-19,” pungkasnya.

(Tribunkaltim.co/ Riduan dan Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved