Mulai 1 Oktober 2020 Thailand Resmi Berlakukan Visa Khusus Turis dan Izinkan Wisatawan Asing Masuk

Mulai 1 Oktober 2020 Thailand resmi berlakukan Visa Khusus turis dan izinkan wisatawan asing masuk

Editor: Nur Pratama
SHUTTERSTOCK
Thailand, Candi Wat Phra Kaew di Bangkok 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai 1 Oktober 2020 Thailand resmi berlakukan Visa Khusus turis dan izinkan wisatawan asing masuk   

Pemerintah Thailand resmi mengesahkan visa khusus turis.

Visa khusus turis ini memungkinkan wisatawan yang tinggal di Thailand diizinkan kembal lagi.

Kabinet Thailand menyetujui hal tersebut pada 15 September lalu setelah mendapat rekomendasi dari lembaga pengendalian Covid-19 di Thailand.

Kamis (1/10/2020), juga menjadi kebangkitan pariwisata Thailand.

Thailand mengumumkan akan membuka 1.200 turis asing per bulan untuk berkunjung ke Thailand.

Meski hanya sebagian kecil dari jumlah turis, langkah tersebut termasuk kemajuan.

Syarat pengajuan visa khusus turis adalah turis asing dari negara berisiko rendah Covid-19 yang akan tinggal berbulan-bulan di Thailand.

 JANGAN SEDIH DULU Bila Tak Lolos! Cek Dashboard WWW.PRAKERJA.GO.ID, Pengumuman Prakerja Gelombang 10

 TERBARU Kode Redeem Free Fire 1 Oktober 2020, Ada Event Spin, Hadiah Diamond dan Hayato Bobble Head

 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Batik Nasional 2 Oktober 2020, Bisa Langsung Dibagikan ke Semua Medsos

 Sejarah Hari Ini, 2 Oktober, Hari Batik Nasional, Pengakuan UNESCO, Sejarah Batik dan Klaim Malaysia

Mereka juga harus patuh pada peraturan pemerintah dengan karantina selama 14 hari.

Para wisatawan juga diharuskan memiliki bukti tempat tinggal lama saat liburan.

Selain itu, wisatawan harus punya bukti pembayaran akomodasi hotel atau izin rumah sakit yang dipilih sebagai fasilitas karantina.

Sebelum mengunjungi Thailand, wisatawan diimbau untuk menanyakan segala sesuatu Kedutaan Besar Kerajaan Thailand.

"Bukti polis asuransi kesehatan dan kecelakaan, yang harus mencakup seluruh masa tinggal di Thailand, dengan asuransi untuk biaya pengobatan jika rawat jalan tidak kurang dari 40.000 baht dan untuk rawat inap tidak kurang dari 400.000 baht," kata pernyataan Pemerintah Thailand.

Wisatawan asing dengan syarat tertentu diharuskan untuk mengajukan visa khusus turis di kedutaan atau konsulat Thailand.

Pengunjung yang memenuhi syarat akan dikenakan biaya visa 2.000 baht atau Rp 939 ribu untuk tinggal di kerajaan selama 90 hari.

Setelah periode ini berakhir, petugas imigrasi akan dapat memperbarui visa pemegang dua kali, masing-masing selama 90 hari pada satu waktu.
Orang asing harus mengajukan aplikasi dan membayar biaya sesuai dengan aturan.

Kebijakan Visa Turis Khusus sekarang berlaku untuk kedatangan 1 Oktober hingga 30 September 2021.

(TribunTravel/Arif Setyabudi)

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved