Breaking News

Penerima Hibah Tidak Merasa Menjual, Tanah dan Bangunannya Seperti Ikut Dieksekusi PN Tanah Grogot

Pengajuan gugatan perlawanan putusan kasasi secara hukum diperbolehkan, apabila ada pihak lain yang tanah dan bangunannya ikut tereksekusi

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SARASSANI
Anak dan cucu keluarga almarhum Usman Masse menggelar poster sebagai bentuk protes pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan almarhum di Jalan Sultan Hasanuddin Tanah Grogot, Kamis (1/10/2020). (TRIBUNKALTIM.CO, SARASSANI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Muchtar Amar selaku kuasa hukum ahli waris almarhum HM Usman Masse, Jumat (2/10/2020), mengaku telah mengajukan gugatan perlawanan terhadap putusan kasasi perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri atau PN Tanah Grogot.

Pengajuan gugatan perlawanan pihak ketiga ( derden verzet ) tersebut menurut Muchtar Amar, didaftarkan di PN Tanah Grogot, Kamis (1/10/2020) pagi atau beberapa jam sebelum PN Tanah Grogot mengeksekusi tanah dan bangunan yang jadi objek perkara perdata.

“Pengajuan gugatan perlawanan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap secara hukum diperbolehkan, apabila ada pihak lain yang tanah dan bangunannya ikut tereksekusi, padahal pihak lain itu tidak merasa menjual atau menyetujui penjualannya,” kata Muchtar Amar.

Jika semula sebagai kuasa hukum HM Usman Masse, maka sekarang Muchtar Amar sebagai kuasa hukum pihak ketiga, yakni ahli waris dari almarhum HM Usman Masse. Seperti Wahyunah, Wahyuni, Wahyudiana dan Noorasyikin, yang sekaligus penerima hibah tanah dan bangunan orangtuanya.

Baca juga; Dandim Agung Putu Sebut Program Internet Gratis di Balikpapan Masih Berjalan Namun Minim Pengguna

Baca juga; Hari Batik Nasional 2020 di Penajam Paser Utara, Desa Bangun Mulya Hasilkan Produk Karya Warga Lokal

Tanah dan bangunan itu, lanjut Muchtar Amar, terletak di Jalan Sultan Hasanuddin RT. 002, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Luas tanah 1.705 M2, sedangkan bangunan berupa ruko dan 10 unit rumah sewa.

“Tanah dan bangunan itu diwariskan atau dihibahkan HM Usman Masse ke anak-anaknya tanggal 28 Juli 2013, tepatnya seminggu sebelum istri HM Usman Masse meninggal dunia. Surat ini lah yang mendasari pengajuan gugatan perlawanan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tadi,” ucapnya.

Baik sebagai ahli waris maupun penerima hibah, kata Muchtar Amar, keempat anak perempuan almarhum tersebut, yakni Wahyunah, Wahyuni, Wahyudiana dan Noorasyikin, tak pernah merasa menjual atau menyetujui penjualan tanah dan bangunan yang sebenarnya adalah hak milik mereka.

Baca juga; 9 Juta Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera Dapat Bansos Rp 500.000, Cara Bikin KKS, LOGIN SIKS-DATAKU

Baca juga; Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 3 Oktober 2020, Leo Jangan Nyinyiri Pasangan, Libra Cemburu Menyiksa Diri

Meski pun ada surat perjanjian perdamaian antara Wahyunah dan HM Usman Masse tertanggal 23 November 2016, terkait laporan HM Usman Masse dugaan penggelapan surat tanah terhadap putrinya sendiri, yakni Wahyunah. Surat perjanjian tersebut tidak menggugurkan surat waris/hibah.

“Kendati ada tanda tangan Wahyunah di surat perjanjian perdamaian, bukan berarti Wahyunah menyetujui penjualan tanah dan bangunan tersebut. Apalagi masih ada tiga saudarinya selaku penerima hibah atau pemilik, disitu Wahyunah bukan mewakili tiga saudaranya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kamis (1/10/2020), PN Tanah Grogot mengeksekusi tanah dan bangunan di Jalan Sultan Hasanuddin Tanah Grogot dari ahli waris almarhum HM Usman Masse. Eksekusi putusan perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2017/PN.Tgt ini mendapat pengamanan Polres Paser dan Kodim 0904/Tng.

Eksekusi sempat diwarnai aksi protes dari keluarga ahli waris, yakni anak dan cucu almarhum HM Usman Masse. Mereka menggelar poster bertuliskan “Kami Minta Keadilan, Jangan Ganggung Rumah Nenek Kami” dan “Tolong Selesaikan Dengan Damai”, meski akhirnya tetap dieksekusi oleh PN Tanah Grogot. (TribunKaltim.co, Sarassani)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved