Kabar Terbaru Ari Askhara, Eks Bos Garuda Indonesia, Selundupkan Brompton & Harley, Kini Tersangka
Simak kabar terbaru Ari Askhara, Eks Bos Garuda Indonesia, selundupkan Brompton & Harley Davidson, kini tersangka
TRIBUNKALTIM.CO - Simak kabar terbaru Ari Askhara, Eks Bos Garuda Indonesia, selundupkan Brompton & Harley Davidson, kini tersangka.
Nama Ari Askhara jadi perbincangan pada 2019 lantaran kedapatan menyelundupkan barang mewah dalam pesawat Garuda Indonesia.
Tak hanya dicopot Menteri BUMN Erick Thohir dari posisi bos Garuda Indonesia, perilaku Ari Askhara selama menjabat juga jadi perbincangan di media sosial.
Kini, Ari Askhara resmi menyandang status tersangka.
Lama tak terdengar namanya di publik Tanah Air, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia ( Persero) Tbk Ari Askhara kini menyandang status baru.
Yakni resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
• Jokowi Kembali Sorot Kinerja Menteri, Isyarat Reshuffle Kabinet? Tak Puas Program yang Digulirkan
• Bursa Transfer Liga Italia, Napoli Kalahkan AC Milan, Kunci Sukses Gattuso Gaet Tiemoue Bakayoko
• Update Liga Italia, Napoli Terancam Kalah WO dari Juventus, Tim Gattuso Berbohong, Live Streaming
• Positif Covid-19, Donald Trump Ajukan Pertanyaan Soal Kematian, Kondisi Tanda Vital Presiden Bocor
Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan Ari Askhara terlibat menyelundupkan Harley Davidson dan Brompton pada saat pesawat pesanan Garuda Indonesia dikirim dari Prancis pada akhir 2019 lalu.
Ari Askhara tak sendirian, mantan petinggi Garuda Indonesia lainnya Iwan Juniarto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Perkara keduanya itu kini dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dikutip dari Harian Kompas, Minggu (4/10/2020), Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara dan Iwan Joeniarto ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020.
Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Detail dan berkas kasus selanjutnya diserahkan ke kejaksaan.
Proses pengusutan kasus terus berlanjut,” kata Haryo.
Haryo menambahkan, pengusutan kasus penyelundupan yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu tidak berhenti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/selain-kasus-penyelundupan-sepeda-motor-mantan-dirut-garuda-ari-askhara.jpg)