Koordinator Gempar Tuding Pembangunan Rice Milling Unit di Babulu PPU Langgar Perda No 3 Tahun 2014
Sebagian kalangan masyarakat menganggap Pembangunan Rice Milling Unit (RMU) yang rencananya akan dibangun di wilayah Kecamatan Babulu telah melanggar
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Sebagian kalangan masyarakat menganggap Pembangunan Rice Milling Unit (RMU) yang rencananya akan dibangun di wilayah Kecamatan Babulu telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2011-2031.
Koordinator Gerakan Mahasiswa Penajam Advokasi Peduli Rakyat (Gempar), Muhammad Agus mengungkapkan pada perencanaan pembangunan dari RMU itu jauh dari harapan masyarakat, juga telah melanggar ketentuan yang ada.
Agus mengatakan, ketika mengacu pada Pasal 26-27 RTRW PPU Tahun 2011-2031, Kecamatan Babulu merupakan wilayah yang diperuntukkan untuk perkebunan, peternakan, perikanan, dan juga pertanian.
"Sehingga ketika peruntukannya digunakan untuk industri maka itu telah melenceng dari yang diamanatkan dalam RTRW," kata Agus, Minggu (4/10/2020).
Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 29 dalam Perda yang sama, kawasan peruntukan industri mengenai pengolahan hasil pertanian, hanya dapat dilakukan di Kecamatan Penajam.
Perlu diingat, kata Agus, hal ini itu juga telah tertuang secara jelas pada pasal 55 bahwa tidak diperbolehkan mendirikan bangunan pada kawasan sawah irigasi yang teraliri saluran irigasi, juga tidak diperbolehkan untuk mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Bahkan, seharusnya sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang kawasan industri, bahwa setiap industri itu diwajibkan berada dalam kawasan industri.
"Ini kan sudah jelas ketimpangannya, seolah-olah terkesan ada pemaksaan dalam pembangunan RMU ini," ucapnya.
Baca juga: Kabar Gembira untuk Jutaan Guru Honor, Ada BLT dari Pemerintah, Menaker Berikan Sisa BSU ke Menkeu
Baca juga: CITRA Positif Mata Najwa Bisa Rusak, Aksi Najwa Shihab Wawancarai Kursi Kosong Terawan Disesalkan
Kendati demikian, Agus mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten PPU agar dapat menaati Perda RTRW yang telah ditetapkan, karena apabila tidak diindahkan maka pihak tersebut telah melakukan pelanggaran, dan dapat dikenakan sanksi pidana.
"Kami menyampaikan imbauan ini, karena kepedulian kami terhadap tanah kelahiran kami, dan juga sebagai kewajiban kami untuk dapat berperan dalam memberikan masukan pada pemanfaatan ruang," kata dia.
Untuk diketahui, Kabupaten PPU memiliki luas daratan sebesat 3.333,06 km², dan laut sebesar 272,24 km².
Kecamatan Babulu memiliki daratan seluas 355,71 km² serta laut seluas 43,74 km².
Luas dari Kecamatan Babulu ini terbagi atas berbagai sektor yaitu, permukiman 39.945 hektare, perkebunan 25.013 hektare, pertanian 10.709 hektare, juga pada sektor perikanan terdapat wilayah zona tangkap, tempat pelelangan ikan, dan pangkalan pendaratan ikan. (TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/koordinator-gerakan-mahasiswa-penajam-advokasi-peduli-rakyat-gempar-muhammad-agus.jpg)