Kuasa Hukum Sebut Sertifikat yang Dituduh Digelapkan Ternyata Atas Nama Kamaruddin, Harta Gono Gini

Kuasa hukum Kamaruddin pun angkat bicara. Mewakili politisi Partai Nasdem itu, mereka mengklarifikasi kebenaran dari adanya kasus tersebut.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kuasa Hukum salah satu anggota DPRD Balikpapan, Kamaruddin bin Ibrahim. Ardiansyah SH.MH ( kiri ) dan Sampara SH.MH ( kanan ). TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Kabar terkait anggota Legislatif Balikpapan yang dijebloskan ke tahanan sempat ramai jadi perbincangan.

Kasus yang menjerat anggota dewan atas nama Kamaruddin bin (Alm) H Ibrahim ini terkait penggelapan dua buah sertifikat tanah.

Kuasa hukum Kamaruddin pun angkat bicara. Mewakili politisi Partai Nasdem itu, mereka mengklarifikasi kebenaran dari adanya kasus tersebut.

Menurut Ardiansyah selaku Kuasa Hukum, perkara ini didasari oleh sengketa rumah tangga. Antara Kamaruddin dan mantan istrinya, Juriwati Gani.

"Ada masalah pinjam meminjam uang di Bank bersama waktu masih jadi suami istri. Sertifikat yang dituduhkan digelapkan itu, sertifikat bersama, jadi gono gini," ujarnya, Minggu (4/10/20).

Baca  juga; Hari Ini Bertambah 23 Kasus Positif Covid-19 di Balikpapan, Disumbang 10 Riwayat Orang Tanpa Gejala

Baca juga; Raffi Ahmad Cemburu Saat Nagita Slavina Pamer Mantan Teman Dekatnya 'Enggak Kayak Kamu nih Lembek'

Sertifikat tersebut merupakan, Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 807 di Kelurahan Damai seluas 829 meter persegi.

Beserta Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 554 di Kelurahan Lamaru seluas 19.968 meter persegi.

Kedua sertifikat itu diagunkan di salah satu Bank. Pun sertifikat kepemilikan tanah yang dituduhkan telah digelapkan, hingga saat ini masih atas nama Kamaruddin.

Diketahui, sertifikat tersebut menjadi agunan dengan nilai kredit Rp 12 Miliar, yang digunakan untuk membangun salah satu hotel di Balikpapan.

"Pada proses pembayaran kreditnya macet. Di sini Juriwati ingin Kamaruddin membayar semuanya. Tapi karena ini bisnis bersama, terlapor ingin ini diselesaikan bersama juga," terangnya.

Menurut Ardiansyah, masalah sertifikat tanah sebenarnya hanya sebagai pintu masuk celah hukum yang digunakan pelapor, Juriwati. 

"Kami sebagai lawyer pun heran, karena ini harta gono gini, pada saat diagunan dia ( Juriwati ) sejutu, tapi hukum ternyata bicara lain," tuturnya.

Pun saat ini, pihaknya masih mengajukan gugatan Perdata. Sebab ada formalitas jual-beli antara suami istri saat itu, meski hukum melarang.

"Ada jual beli formalitas di notaris, saat itu masih suami istri, tapi KTP yang digunakan bukan suami istri. Jadi memang kelalaian dua pihak," jelasnya.

Kuasa Hukum dari Kamaruddin pun saat ini tengah mengajukan PK ( peninjauan kembali ), sembari tengah memiliki bukti baru yang belum bisa disampaikan ke publik.

Pengajuan PK ini juga terkait dengan pembatalan gugatan pidana yang masih terus di proses Mahkamah Agung (MA).

Baca juga; BSU/BLT BPJS Jamsostek Bank BCA Cair, Status Diusulkan Juga Dapat Rp 1,2 Juta, Login kemnaker.go.id

Baca juga; Pilih Rujuk dengan Nadya Dibanding Cari yang Baru, Alasan Rizki DA Bikin Sule Kagum: Luar Biasa!

"Kami yakin ini akan dibatalkan, sehingga tindak pidananya gugur. Paling lama sebulan ke depan putusannya turun," kata Ardiansyah.

Jikapun Juriwati menang, lanjutnya, kedua sertifikat yang digugat itu juga tak akan diambil olehnya. Sebab di persidangan pun, Juriwati mengakui bahwas kedua sertifikat tersebut bukan menjadi haknya.

"Makanya dari penyelidikan sampai persidangan pun, Pak Acco alias Kamaruddin tidak pernah juga ditahan," urainya.

Meski begitu apapun putusan pengadilan yang ditetapkan, pihak Kamaruddin tetap menghargainya.

Bahkan saat proses eksekusi yang dilakukan pihak kejaksaan negeri Balilpapan, Kamaruddin secara koperatif datang sendiri tanpa proses penjemputan.

(TribunKaltim.co, Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved