Pengusaha Medan Ditahan di Polda Sumut, Tipu Adik hingga Rp 4 M, Berawal dari Kos-kosan Digadaikan
Seorang pengusaha Medan ditahan di Polda Sumut gara-gara tipu adiknya hingga Rp 4 M, berawal dari kos-kosan digadaikan, untuk beli rumah mewah
Sementara itu, seorang wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ( ART ) di kota Balikpapan, Kalimantan Timur harus berurusan dengan polisi.
ART tersebut ditangkap jajaran tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pada Kamis lalu (10/9/2020) lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap majikannya sendiri tempat ia bekerja.
Menurut hasil penyelidikan sementara oleh pihak Kepolisian, aksi penipuan itu terjadi pada bulan Juni 2020 lalu.
Saat itu korban menaruh kepercayaan penuh kepada pelaku untuk mengambilkan emas seberat 40 gram yang digadaikan di Pegadaian.
Pelaku berdalih memiliki orang dalam di Pegadaian sehingga korban tak perlu mengikuti antrean panjang jika emas tersebut diambilkan oleh pelaku.
Korban pun akhirnya percaya begitu saja, sehingga pelaku dengan leluasa melakukan tindak kejahatannya.
Setelah diberi kepercayaan oleh majikannya, pelaku langsung bergegas menuju ke kantor Pegadaian untuk mengambil emas dalam bentuk perhiasan galang tersebut.
Selanjutnya pelaku menukar emas tersebut dengan emas imitasi alias emas palsu yang sangat mirip dengan aslinya sehingga seolah-olah terlihat seperti asli.
Sementara perhiasan emas aslinya dijual oleh pelaku dan hasilnya digunakan untuk membeli smartphone android, iPad dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Ya jadi pelaku berdalih punya orang dalam di Pegadaian sehingga korban tidak perlu antri kalau barangnya akan diambil oleh pelaku.
Korban kemudian percaya akan tetapi emas tersebut ternyata ditukar dengan imitasi oleh pelaku," kata Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebril Sesa saat kegiatan rilis di Mapolresta Balikpapan, Minggu (13/9/2020).
Lebih lanjut AKBP Sebril Sesa membeberkan kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban yang mengaku ditipu oleh pelaku.
Dari laporan tersebut, petugas kemudian bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. "Pelaku kita amankan di rumahnya kita jemput," jelasnya
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit handphone Android, 1 unit iPad merek Apple, perhiasan gelang emas imitasi seberat 40 gram serta uang tunai sebanyak Rp 10 juta.
"Ya jadi dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan emas itu dipakai untuk beli smartphone ini dan dipakai untuk kebutuhan lainnya. Total kerugian sebanyak Rp 27 juta," jelas Sebril Sesa.