Buruh Asal NTT Kena PHK Sepihak, Tidur di Kantor Disnakertrans, Minta Gubernur Panggil Perusahaan
Tidak hanya menolak UU Cipta Kerja/Omnibus Law, mahasiswa bersama para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kutai Barat mendatang
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Tidak hanya menolak UU Cipta Kerja/Omnibus Law, mahasiswa bersama para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kutai Barat mendatangi kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (6/10/2020).
Ketua DPC SPN Kubar Primus Wanggai mengatakan telah terjadi PHK sepihak oleh pihak perusahaan.
Hal tersebut bermula para pekerja buruh PT. Citra Agro Kencana (CAK) melakukan aksi unjuk rasa bersama beberapa buruh lainnya di depan Kantor Gubernur Kaltim pada 25 Agustus silam.
Sekitar 37 buruh berangkat dari Kabupaten Berau menuju Samarinda untuk berdemo.
Kemudian seusai demo tepatnya pada 26 Agustus 2020, para buruh dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa kejelasan apapun.
Bahkan, para buruh yang berasal dari NTT ini dicap positif covid-19 sebagai alasan PHK sepihak dari perusahaan.
Sehingga para buruh yang terkena PHK datang ke Kantor Disnakertrans Kaltim dan tidur di sana hingga hari ini sembari menunggu kejelasan.
Akhirnya pada hari Selasa (6/10/2020) para buruh bersama mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur.
Para buruh meminta agar Gubernur melakukan pemanggilan kepada perusahaan tersebut
"Kami minta Gubernur lah punya peranan penting memanggil perusahaan PT. CAK. Sampai hari ini belum ada respons pemerintah.
Kami minta audiensi dan memanggil pihak perusahaan," ucap.
Tidak hanya puluhan buruh tersebut, ratusan buruh yang bekerja di perusahaan itu juga terkena PHK secara sepihak oleh perusahaan.
Bahkan jika tidak ada kesepakatan, pihaknya akan melakukan aksi lagi di depan Kantor Gubernur tanggal 8 Oktober mendatang.
Diberitakan sebelumnya, hampir dua jam lebih mahasiswa dan pekerja buruh dari Aliansi Gerakan Buruh Menuntut Keadilan (GBMK) melakukan aksi demo di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (6/10/2020).
Tidak hanya menuntut keadilan pasca pemutusan PHK sepihak dari perusahaan, para mahasiswa pun meminta pemerintah agar membatalkan UU Cipta Kerja/Omnibus Law.