Di UU Cipta Kerja Omnibus Law, Perusahaan Hanya Beri Pesangon 19 Kali, Bandingan UU Ketenagakerjaan
Di UU Cipta Kerja Omnibus Law, perusahaan hanya beri pesangon 19 kali, bandingan UU Ketenagakerjaan
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
• Skema Total Football Juventus Jadi Lebih Sempurna, Pirlo Ganti Formasi Lama, Duet Chiesa Dybala
• AC Milan Tutup Bursa Transfer Dengan Nasib Tragis, Stefano Pioli Dibuat Pusing Soal Lini Pertahanan
Uang penghargaan masa kerja
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja, Simak Perhitungannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/06/090100926/pesangon-phk-jadi-hanya-25-kali-upah-di-uu-cipta-kerja-simak-perhitungannya?page=3.