Dukung Program Prioritas Dana Desa, Pemkab Kukar Arahkan DD 2021 untuk Percepatan Pencapaian SDGs

Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021 di Kukar akan diarahkan untuk program kegiatan percepatan pencapaian Sustainable Development Goals

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ARIS JONI
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kukar, Dafip Harianto TRIBUNKALTIM.CO, ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021, Pemkab Kutai Kartanegara ( Kukar ) akan mengarahkan untuk mendukung tujuh kebijakan program prioritas dana desa.

Salah satunya, Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021 di Kukar akan diarahkan untuk program kegiatan percepatan pencapaian Sustainable Development GoalsSDGs).

Hal itu dungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa atau BPMPD Kukar, Dafip Harianto kepada pers. Selasa, (6/10/2020).

Dikatakan Dafip, program SDGs saat ini sedang berjalan dan yang telah berjalan di desa-desa, diantaranya di bidang kesehatan dengan melakukan perbaikan fasilitas kesehatan desa seperti Polindes atau Puskesdes, fasilitas posyandu, dan program pencegahan stunting.

Kemudian ucap dia, melakukan perbaikan lingkungan, seperti penyediaan sarana air bersih berupa dukungan giat Program Nasional Penyediaan Air Minum ( Pamsimas ), perbaikan sanitasi keluarga dan Program Kampung Iklim (Proklim).

Baca juga; Progres Terkini PLTA Kayan di Kaltara, Izin Konstruksi Telah Terbit Hingga Gunung Bakal Diledakkan

Baca juga; Prakiraan Cuaca di 33 Kota Rabu 7 Oktober 2020, Semarang Cerah Berawan, Banjarmasin Hujan Ringan

“Serta penguatan sejumlah sektor seperti penguatan Pemberdayaan Kesejahteraan (PKK), penguatan ketahanan pangan dengan membangun Taman Dasa Wisma, bantuan untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) pertanian arti luas, dan dukungan terhadap kegiatan pendidikan usia dini,” ungkapnya.

Diakuinya, saat ini pemerintah daerah tengah menindaklanjuti dan mempersiapkan peraturan bupati (Perbup) sebagai pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di tahun anggaran 2021.

“Sedang kita tindaklanjuti dengan melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam penyiapan regulasi turunannya. Semua desa belanja DD-nya harus menyesuaikan dengan program prioritas yang telah ditetapkan,” terang Dafip.

Baca juga; POLISI Tolak Laporan Relawan Jokowi Terkait Wawancara Kursi Kosong Najwa Shihab, Langkah Berikutnya?

Baca juga; Memperingati Hari Guru Dunia Maskapai ini Promo 21.000 Tiket Pesawat Gratis untuk Guru, Ini Caranya

Baca juga; Kode Redeem Free Fire TERBARU 6 Oktober 2020, Klaim Sebelum Habis, Ada Elite Pass Anubis Legend II

Ia menambahkan, hampir secara keseluruhan desa di Kukar saat ini telah melaksanakan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di bulan September sesuai jadwal di musrenbangdes.

Bahkan, pihaknya juga selalu mengarahkan pemerintah desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2021 harus disinkronisasikan dengan kebijakan Nasional, Provinsi dan Kabupaten, termasuk kebijakan Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020.

“Panduan kebijakan penggunaan DD dari Kemenkeu biasanya tiap tahun ada. Ini kita masih menunggu regulasinya sebagai dasar penyusunan Perbup Pedoman APBDes 2021 nanti,” pungkasnya.

(Tribunkaltim.co/Aris Joni)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved