Sidang Dugaan Suap di Kutim
Giliran Bupati Kutim Nonaktif Ismunandar Beri Kesaksian Soal Dana yang Diterima dari Rekanan Swasta
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang dilangsungkan secara virtual, dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi, Bupati Kutim Nonaktif, Ismunandar dan Suriansyah alias Anto Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sebelumnya, Senin (5/10/2020) kemarin, Majelis Hakim sudah mendengarkan keterangan dari Musyaffa selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Situasi saat ini kedua terdakwa, Aditya Maharani dan Deki Aryanto didampingi oleh kuasa hukumnya mendengarkan keterangan dari saksi pertama, Ismunandar.
Lebih dari 3 jam saksi Ismunandar, sejak sidang dimulai pukul 14.25 Wita, dicecar beberapa pertanyaan oleh Majelis Hakim dan kedua kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: POLISI Tolak Laporan Relawan Jokowi Terkait Wawancara Kursi Kosong Najwa Shihab, Langkah Berikutnya?
Baca juga: TERKUAK! Motif dan Alasan Relawan Jokowi Laporkan Najwa Shihab ke Polisi Hingga Somasi Trans7
Baca juga: 5 Calon Kepala Daerah dan Wakil di Pilkada 2020, Meninggal Akibat Covid-19, Termasuk Bontang & Berau
Saat diminta keterangan terlihat Ismunandar beberapa kali menjawab tidak mengetahui asal muasal dana dari beberapa rekanan swasta yang diterimanya.
Terlihat dengan menggunakan kaos berwarna biru di salah satu ruangan di gedung KPK Jakarta, Ismunandar perlahan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan.
Sidang diskors selama setengah jam untuk menunaikan salat ashar dan berlanjut kepada saksi kedua, Suriansyah alias Anto Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Persidangan yang diketuai Agung Sulistiyono didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo akhirnya mengakhiri kesaksian Ismunandar bersamaan sidang diskors.
"Terima kasih sudah memberikan kesaksian, sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya berkewajiban memberikan kesaksian ketika diminta dalam persidangan. Keterangan cukup, silakan kembali ketempat," ungkap Agung Sulistiyono pada saksi Ismunandar sesaat sebelum sidang diskors, Selasa 6/10/2020)
Sekedar diketahui sidang yang berlangsung secara virtual ini menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap yang menimpa beberapa pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang terjaring OTT KPK pada medio Juli 2020 silam.
Diberitakan sebelumnya, sidang kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutim berlanjut hari ini, Selasa (6/10/2020) siang pada pukul 14.25 Wita.
Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi.