Sidang Kasus Suap Bupati Kutim

Kepala BPKAD Beri Kesaksian Pernah Diminta Bupati Kutim Carikan Uang untuk Modal Maju Pilkada

Sidang lanjutan kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020 kembali digelar, Sen

TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Sidang lanjutan dugaan suap di lingkup Pemkab Kutim kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Senin (5/10/2020), sidang dilangsungkan secara virtual. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Musyaffa melanjutkan, Deki saat itu sudah mendapat proyek atas penunjukan langsung (PL) Dinas Pendidikan Pemkab Kutim dengan total Rp 45 miliar. 

Dalam rentang waktu November 2019 hingga Mei 2020, Musyafa menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar dari Deki. Uang yang diberikan sesuai permintaan dari Ismunandar.

"Uangnya semua diberikan melalui staf pak Ismu di Rumah Jabatan dan sopirnya. Baru diberikan ke saya," ucapnya.

Musyaffa juga diminta keterangan terkait pembelian mobil mewah istri Bupati Encek UR Firgasih yang sekaligus menjabat  Ketua DPRD Kutim

Musyaffa menceritakan bahwa ia menerima telepon dari istri sang atasan. Encek UR Firgasih meminta Musyafa membayarkan sebuah unit mobil yang dipesan seharga Rp 500 juta.

"Waktu itu (19 Juni 2020), saya diminta menghubungi pihak dealer. Saya hanya menjawab, 'siap ibu'. Saya janjikan mobil akan dilunasi sebanyak tiga kali pembayaran," ungkapnya.

Majelis Hakim,juga meminta keterangan Musyaffa terkait teknis pelaksanaan pekerjaan di setiap SKPD. 

Pemkab Kutim memiliki anggaran sebesar Rp 2 triliun yang ditransfer langsung oleh pemerintah pusat. Dari dana sebesar itu, Pemkab Kutim bebas untuk merancang anggaran. 

Penggunaan serta pembagian anggaran ke masing-masing SKPD melalui proses yang diatur oleh Bappeda dengan diketahui Sekretaris Kabupaten (Sekkab), yang tak lain ialah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Musyaffa mengaku bisa menitipkan sejumlah proyek pengerjaan di setiap dinas-dinas tertentu, saat pembagian anggaran, seperti di Dinas Pendidikan misalnya, yang memiliki anggaran sebesar Rp 45 milliar. 

Ia mengaku bisa meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk menitipkan pengerjaan proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh orang pilihannya.

"Meminta pada ibu Roma (Kadisdik) saya, kalau ada orang yang akan saya kerjakan yaitu terdakwa Deki," katanya.

Kedekatannya sekaligus menjadikan Musyaffa menjadi orang kepercayaan sang Bupati. Setiap SKPD tidak akan berkutik apabila dia meminta sejumlah proyek.

Lantaran, sebagai tangan kanan Bupati, artinya setiap permintaannya tidak boleh ada yang ditolak.

Selain Disdik, anggaran yang turut diatur oleh Musyaffa yaitu di Bagian Perlengkapan Setkab Kutim dengan anggaran sebesar Rp 6 milliar, proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor bernama Serinta. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved