KPU Kukar Buka Rekrutmen Anggota KPPS, Dibutuhkan 11.837 Orang di 18 Kecamatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara sejak 1 hingga 6 Oktober 2020 membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara sejak 1 hingga 6 Oktober 2020 membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 18 kecamatan se-Kukar.
Perekrutan tersebut merupakan rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Usai tahapan pengumuman perekrutan KPPS, akan dilanjutkan penerimaan berkas. Pelamar dapat memasukan berkas pendaftaran sejak 7 hingga 13 Oktober 2020.
Apabila nantinya KPU Kukar menilai masa pendaftaran diperlukan untuk perpanjangan, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang.
"Saat ini memasuki persiapan rekrutmen (anggota) KPPS," jelas Komisioner KPU Kukar Yuyun Nurhayati, belum lama ini.
Ada yang berbeda dengan regulasi pendaftaran KPPS tahun ini. Di mana terdapat pembatasan usia, pendaftar minimal berusia 20 tahun dan maksimal 50 tahun.
“Hal itu dilakukan guna menghindari potensi kelelahan yang terjadi pada Pileg dan Pilpres 2019 lalu,” kata Yuyun.
Komisioner KPU tersebut memaparkan, syarat lainnya ialah sehat jasmani dan rohani. Tidak memiliki ketergantungan obat-obatan terlarang, dan berkelakuan baik.
Yuyun menambahkan, pada pilkada tahun ini, terpadat 1.691 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga 11.837 anggota KPPS yang terpilih nantinya akan disebar di 18 kecamatan se-Kukar untuk menjadi petugas di 1.691 TPS.
"Jika ada kenaikan TPS lagi, akan bertambah juga jumlah anggota KPPSnya," kata Yuyun.
Setelah tahapan masa pendaftaran KPPS, dilanjutkan penelitian berkas, sebelum hasil seleksi diumumkan kepada masyarakat.
Pada tahap akhir, ialah pengumuman hasil seleksi dan hasil tanggapan masyarakat pada 3-5 November 2020. (*)