OTT KPK di Kutai Timur

Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Begini Kata Musyafa Saksi 2 Terdakwa Rekanan Swasta

Persidangan lanjutan kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ) Kalimantan Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Jalannya lanjutan sidang dugaan suap di lingkup Pemkab Kutim, bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sidang dilangsungkan secara virtual. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

"Saya diperintahkan (oleh Ismunandar), menyediakan uang Rp 650 juta. Kemudian saya kembali hubungi ibu Aditya untuk memenuhi permintaan Bapak (Bupati Kutim)," katanya.

Tidak langsung bisa dipenuhi, Aditya Maharani baru bisa memenuhi pada 12 Juni 2020. Dan menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 550 juta.

Sejumlah uang tersebut lalu dikirimkan via bank (transefer) kepada Suriansyah Kepala BPKAD melalui stafnya. Setelah diterima, selanjutnya diserahkan Suriansyah kepada Bupati.

"Untuk sisa uang RP 100 juta, kemudian ditransfer ke ajudan pak Ismu," tambahnya.

Musyafa kemudian diminta kesaksian terkait penyuapan yang dilakukan terdakwa Deki Aryanto Direktur CV Nulaza Karya. 

Ternyata pada 11 Juni 2020, Musyafa menghubungi Deki, bermaksud untuk memberikan sejumlah uang kepada Ismunandar yang akan kembali mencalonkan diri sebagai Bupati.

"Waktu itu saya bilang, Dinda tolong bantu-bantu bapak (Ismunandar) mau maju di Pilkada, ya semampu saja lah," ungkap Musyafa.

Deki menyanggupi. Lalu, memberikan uang sebesar Rp 2 millar yang diambil melalui staf rumah jabatan Bupati.

"Setelah mendapat uang tersebut saya ke Samarinda untuk menyetorkan uang tunai ke tiga rekening milik saya," ucapnya.

Musyafa melanjutkan, Deki saat itu sudah mendapat proyek atas penunjukkan langsung (PL) Dinas Pendidikan Pemkab Kutim dengan total Rp 45 miliar. 

Dalam rentang waktu November 2019 hingga Mei 2020, Musyafa menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar dari Deki. Uang yang diberikan sesuai permintaan dari Ismunandar.

"Uangnya semua diberikan melalui staf pak Ismu di Rumah Jabatan dan Supirnya. Baru diberikan ke saya," singkatnya.

Musyafa juga diminta keterangan terkiat pembelian mobil mewah istri Bupati Encek UR Firgasih yang sekaligus menjabat  Ketua DPRD Kutim. 

Musyafa menceritakan bahwa ia menerima telepon dari istri sang atasan. Encek meminta Musyafa membayarkan sebuah unit mobil yang dipesan seharga Rp 500 juta.

"Waktu itu (19 Juni 2020), saya diminta menghubungi pihak dealer. Saya hanya menjawab, 'siap ibu'. Saya janjikan mobil akan dilunasi sebanyak tiga kali pembayaran," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved