8 Hal yang Paling Disorot Buruh Dalam UU Cipta Kerja, Berkurangnya Pesangon Sampai Hak Cuti
Mereka menganggap ada sejumlah poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang merugikan buruh.Hal ini memancing unjuk rasa di sejumlah daerah.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengesahan Rancangan Undang Undang ( RUU ) Cipta Kerja menjadi Undang Undang menuai protes dari para buruh.
Mereka menganggap ada sejumlah poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang merugikan buruh.
Hal ini memancing unjuk rasa di sejumlah daerah.
Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menemukan delapan poin dalam Bab Ketenagakerjaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai berpotensi mengancam hak-hak buruh.
Delapan poin itu ditemukan berdasarkan hasil kajian FBLP setelah UU Cipta Kerja disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR, Senin (5/10/2020).
"Setelah membaca undang-undang nir-partisipasi tersebut, kami menemukan setidaknya delapan bentuk serangan terhadap hak-hak buruh yang dilegitimasi secara hukum," ujar Ketua Umum FBLP Jumisih dalam keterangan kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
• LENGKAP Jadwal Liga Italia Pekan ke-4: BIG MATCH Inter Milan vs AC Milan, Debut Chiesa di Juventus
• Beredar Video Rizki DA Cium Pipi Wanita Lain, Ridho DA Jelaskan Wanita yang Bersama Suami Nadya
• Siapa Bilang UU Cipta Kerja Rugikan Buruh, Cek 8 Kelebihannya, Termasuk untuk PKWT dan Outsourching
• TURUN JAUH! LENGKAP Perhitungan Pesangon PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Kurang 1 Tahun - 24 Tahun Kerja
Delapan poin yang mendapat sorotan dalam UU Cipta Kerja, yakni:
1. Masifnya kerja kontrak
Dalam Pasal 59 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Pergantian batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya "tiga tahun" sebagai salah satu kriteria perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi "tidak terlalu lama" bisa menyebabkan pengusaha leluasa menafsirkan frasa tersebut.
Berdasarkan Pasal 59 ayat 4, pengaturan mengenai perpanjangan PKWT dialihkan untuk diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara, pelanggaran penerapan kerja kontrak selama ini cenderung tidak pernah diusut secara serius oleh pemerintah.
Dengan demikian, PP yang akan dibentuk ke depan sangat berpotensi memperburuk jaminan kepastian kerja.
2. Outsourcing pada seluruh jenis pekerjaan
Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, praktik outsourcing hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
Batasan ini kemudian dihapuskan oleh UU Cipta Kerja. Padahal, praktik kerja outsourcing selama ini hanya menguntungkan perusahaan dan berimbas pada pengurangan hak-hak buruh.
3. Jam lembur yang semakin eksploitatif
Pada pasal 78, batasan maksimal jam lembur dari awalnya maksimal tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Selain akan berakibat pada kesehatan buruh, besaran upah lembur yang diterima juga tidak akan sebanding mengingat upah minimum yang menjadi dasar penghitungan upah lembur didasarkan pada mekanisme pasar berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
• Siapa Bilang UU Cipta Kerja Rugikan Buruh, Cek 8 Kelebihannya, Termasuk untuk PKWT dan Outsourching
• TURUN JAUH! LENGKAP Perhitungan Pesangon PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Kurang 1 Tahun - 24 Tahun Kerja
• Belum Tentu Buruk, Ini 8 Keuntungan Buruh di UU Cipta Kerja Omnibus Law, Buat PKWT dan Outsourcing
4. Menghapus hak istirahat dan cuti
Berdasarkan pasal 79, hak istirahat selama dua hari kepada pekerja yang bekerja dalam lima hari seminggu dihapus.
Hak cuti panjang selama dua bulan bagi buruh yang telah bekerja minimal enam tahun juga dihapus oleh UU Cipta Kerja.
5. Gubernur tak wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota
Berdasarkan pasal 88C UU, disebutkan gubernur “dapat” menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Artinya, tidak ada kewajiban hukum bagi Gubernur untuk menetapkan UMK.
Dengan demikian, kepastian adanya jaminan upah minimum yang selama ini dinarasikan sebagai “jaring pengaman sosial”, terancam.
Ketentuan pengupahan yang termuat dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga diadopsi oleh UU Cipta Kerja yang mengakibatkan semakin kokohnya cengkraman mekanisme pasar dalam penentuan upah.
6. Peran Negara dalam mengawasi praktik PHK sepihak diminimalisasi
Sebelumnya, di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat kewajiban pengusaha untuk meminta penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial saat melakukan PHK kepada buruh.
Hal ini, kendati sering dilanggar, penting guna memastikan terpenuhinya hak-hak buruh saat terjadi PHK.
Namun, UU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan ini.
7. Berkurangnya hak pesangon
Berkurangnya hak itu karena penggabungan atau pengambilalihan perusahaan; perusahaan tutup; sakit berkepanjangan; dan meninggal dunia.
Sebelumnya berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, dinyatakan berhak atas pesangon sebanyak dua kali lipat dari perhitungan berdasarkan masa kerja, kini dihapus UU Cipta Kerja.
• Ramalan Zodiak Rabu 7 Oktober 2020, Gemini Merasa tak Diinginkan, Taurus Sibuk Mempercantik Diri
• TERKUAK Karni Ilyas Diprotes Habis-habisan Soal Tema ILC Soal Covid-19 Malam Ini, Dianggap Tak Peka
• UPDATE! TERKUAK NASIB Laporan Wawancara Kursi Kosong Terawan di Polda, Najwa Shihab juga Buka Suara
8. Perusahaan makin mudah PHK sepihak
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, diatur bahwa PHK kepada pekerja yang mangkir atau melanggar peraturan perusahaan, diatur syarat yang cukup ketat.
Namun, ketentuan ini dihapus oleh UU Cipta Kerja. Hal ini akan mempermudah perusahaan untuk melakukan PHK dengan alasan yang tidak objektif.
Hal ini juga membuat pengurus dan anggota serikat buruh sangat potensial untuk mengalami PHK sepihak oleh perusahaan.
Berdasarkan temuan tersebut, FBLP mendesak agar UU Cipta Kerja dibatalkan.
"UU Cipta Kerja, sebagaimana telah mendapatkan kritikan sebelumnya, juga merupakan serangan pada masyarakat luas, petani, nelayan, masyarakat adat, kaum miskin kota, perempuan, pemuda, pelajar, mahasiswa dan lainnya. Karena itu, kami menyatakan sikap, batalkan UU Cipta Kerja sekarang juga," kata Jumisih.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Poin UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh, Dari Kerja Kontrak Seumur Hidup Hingga PHK Sepihak, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/07/8-poin-uu-cipta-kerja-yang-disorot-buruh-dari-kerja-kontrak-seumur-hidup-hingga-phk-sepihak?page=all.