Divonis Bebas, Terdakwa Tagih Utang Istri Kombes Pingsan di Ruang Sidang, Hakim Temukan Bukti Baru?

Kini si penagih divonis bebas penjara. Istri kombes polisi tersebut juga terbukti meminjam uang pada penagih.

Kolase TribunJakarta.com/Tribun Medan/Alif Alqadri Harahap
Terdakwa Tagih Utang Istri Kombes Pingsan di Ruang Sidang usai divonis bebas 

TRIBUNKALTIM.CO - Sempat viral bebrapa waktu lalu, Febi Nur Amelia (29) terdakwa yang dituduhkan melakukan pencemaran nama baik istri Kombes polisi divonis bebas.

Sebelumnya Febi Nur Amelia diajukan ke meja hijau usai dirinya menagih utang istri Kombes Polisi melalui media sosial.

Merasa tak terima istri Kombes tersebut lantas memenempuh jalur hukum.

Viral di media sosial kasus heboh menagih utang istri kombes polisi.

Kini si penagih divonis bebas penjara.

Istri kombes polisi tersebut juga terbukti meminjam uang pada penagih.

 LENGKAP Jadwal Liga Italia Pekan ke-4: BIG MATCH Inter Milan vs AC Milan, Debut Chiesa di Juventus

 Beredar Video Rizki DA Cium Pipi Wanita Lain, Ridho DA Jelaskan Wanita yang Bersama Suami Nadya

 Siapa Bilang UU Cipta Kerja Rugikan Buruh, Cek 8 Kelebihannya, Termasuk untuk PKWT dan Outsourching

 TURUN JAUH! LENGKAP Perhitungan Pesangon PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Kurang 1 Tahun - 24 Tahun Kerja

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan untuk membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia (29) dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni juga membeberkan pertimbangan yang cukup mengejutkan.

Ada beberapa poin pertimbangan yang dibacakan oleh hakim Sri Wahyuni.

Ia menyebutkan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung.

"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," timbang Hakim di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).

Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.

"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," ucap hakim membacakan putusannya.

Selain itu, pertimbangan lain majelis hakim, menyatakan dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi Nur Amelia sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan sabar oleh Fitriani Manurung.

"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi Nur Amelia sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved