Hasil Seleksi JPT Pratama Pemprov Kaltara Diumumkan, Belum Ada Izin Kemendagri untuk Pelantikan
Dari 13 posisi JPT yang "dilelang," pansel telah mengumumkan tiga besar calon yang dinyatakan lolos.
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara), Suriansyah, mengatakan telah menyampaikan dan mengumumkan hasil akhir seleksi.
Dari 13 posisi JPT yang "dilelang," pansel telah mengumumkan tiga besar calon yang dinyatakan lolos.
Khusus jabatan Asisten Administrasi Umum dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, peserta yang dinyatakan lolos seleksi masing-masing hanya dua orang.
"Kami telah menyampaikan hasil akhir seleksi JPT Pratama kepada Pak Gubernur, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kaltara," kata Suriansyah, kepada TribunKaltim.Co, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Hari Pertama Jadi Plt Bupati Kutim, Jauhar Kumpulkan Pejabat SKPD
Baca Juga: Ini Amanah Gubernur Kaltim Isran Noor Kepada Pejabat Sementara Bupati/Walikota yang Dikukuhkan
Baca Juga: Inilah Nama 5 Pejabat Sementara Bupati Walikota di Kaltim, 26 September Dilantik Gubernur Isran Noor
Gubernur kata dia, juga telah menyampaikan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pelaksanaan pelantikan.
KASN diketahui telah menerbitkan rekomendasi, untuk pelantikan peserta seleksi JPT Pratama yang dinyatakan lulus.
"Rekomendasi pelantikan dari KASN telah terbit, tetapi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang belum turun. Pelantikan di masa menjelang pilkada, memang harus mendapat izin," ujarnya.
Pria yang juga menjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara itu menambahkan, Kemendagri sejak awal telah mempersilahkan Pemprov Kaltara melaksanakan seleksi JPT Pratama.
Tetapi izin atau rekomendasi dari Kemendagri untuk pelantikan, hingga saat ini belum diterbitkan.
"Kalau diajukan ke Kemendagri sudah, cuma kita masih menunggu terbitnya izin itu," tambahnya.
Suriansyah mengatakan, untuk pelantikan JPT Pratama, bisa saja dilakukan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi.
Asalkan kata dia, telah mengantongi izin dari KASN dan juga Kemendagri.