Jangan Lupa Kendaraan yang Telah Dijual Harusnya Blokir STNK, Ini Cara & Surat-surat yang Diperlukan
Jangan lupa kendaraan yang Telah Dijual harusnya blokir STNK, Ini Cara & Surat-surat yang diperlukan
- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.
- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
- dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
Herlina pun mengimbau bagi pemilik kendaraan yang sudah dipindahtangankan, agar segera mengurus pemblokiran STNK.
“Kalau sudah menjual kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran STNK agar tidak dikenakan tarif pajak progresif,” tuturnya.
Lantas, bagaimana cara mengurusnya?
Tanpa harus ke kantor Samsat, pemilik kendaraan bisa melakukan pembekuan STNK dengan cara online.
Herlina mengatakan bahwa untuk memblokir STNK, pemilik kendaraan bisa membuka tautan www.pajakonline.jakarta.go.id.
Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa melakukan registrasi sesuai nomor induk kependudukan (NIK).
Surat-surat yang diperlukan yakni:
1. KTP
2. KK
3. Bukti jual beli
4. Fotokopi STNK atau BPKB
Semua persyaratan surat-surat tersebut dimasukan dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara unline.
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kendaraan yang Telah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Urus Secara Online, https://www.tribunnews.com/otomotif/2020/10/03/kendaraan-yang-telah-dijual-baiknya-blokir-stnk-ini-alasan-dan-cara-urus-secara-online?page=all.