Pilkada Kutim

Keluarkan Surat Edaran, Jauhar Ingatkan Netralitas ASN di Lingkungan Pemkab Kutim

Momen Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kutai Timur, sudah sampai pada tahap masa kampanye.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA
Pjs Bupati Kutai Timur Dr M Jauhar Efendi. TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Momen Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kutai Timur, sudah sampai pada tahap masa kampanye.

Tiga pasangan calon yang berlaga kali ini, yaitu, pasangan Mahyunadi-Kinsu, Awang Ferdian Hidayat-Uce Prasetyo dan Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang, bergilirang melakukan sosialisasi di empat daerah pemilihan yang dijadwalkan KPU Kutai Timur.

Pjs Bupati Kutai Timur Dr M Jauhar Efendi melalui surat edarannya, kembali mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Pemkab Kutai Timur, agar tetap memposisikan diri sebagai sosok yang tidak berpihak. Artinya, netral dalam menghadapi kampanye tiga pasangan calon tersebut.

Baca Juga: Edi Damansyah-Rendi Solihin Kolaborasi antara Birokrat dan Milenial di Pilkada Kukar

Baca Juga: 5 Calon Kepala Daerah dan Wakil di Pilkada 2020, Meninggal Akibat Covid-19, Termasuk Bontang & Berau

Baca Juga: Kepala BPKAD Beri Kesaksian Pernah Diminta Bupati Kutim Carikan Uang untuk Modal Maju Pilkada

Tuntutan netralitas ASN, menurut Jauhar termuat dalam keputusan bersama Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu.

Di dalamnya ada 16 poin larangan bagi ASN dalam masa Pilkada.

Di antaranya, dilarang mengikuti kampanye atau sosialisasi melalui sosial media dengan memberi tanda suka, berkomentar dan membagikan sosialisasi pasangan calon di media sosial.

ASN juga tidak boleh berfoto bersama pasangan calon dan menunjukkan gerakan atau simbol yang berpihak. Termasuk menjadi narasumber kegiatan politik.

Kecuali, untuk menjelaskan tupoksi sebagai ASN atau berdasarkan keilmuannya.

PNS dan TK2D juga dilarang mengikuti kegiatan kampanye apalagi memakai atribut salah satu paslon untuk menunjukkan keberpihakan.

Dalam poin 11, istri atau suami berstatus PNS dilarang mengikuti kegiatan kampanye suami atau istri yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon.

ASN maupun TK2D juga dilarang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.

Baca Juga: Menunda Pilkada Lebih Baik daripada Mengobati Pasien Covid‑19

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved