TERKUAK Kronologi dan Sosok Pemberi Amplop Rp 1 M kepada Koordinator MAKI, Uangnya Diserahkan ke KPK

Siapa sebenarnya sosok pemberi amplop berisi 10.000 dollar Singapura kepada Koordinator MAKI Boyamin Saiman terungkap.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI
Koordinator MAKI, Boyamin Bin Saiman 

TRIBUNKALTIM.CO - Siapa sebenarnya sosok pemberi amplop berisi 10.000 dollar Singapura kepada Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman terungkap.

Kini, uang setara sekitar Rp 1 miliar itu diberikan Boyamin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Boyamin sendiri yang membongkar sosok yang dikenalnya sudah cukup lama.

Menurut Boyamin, uang tersebut dinilai bentuk dugaan gratifikasi atas pembongkaran kasus koruptor Bank Bali, Djoko Tjandra.

Inilah Alasan Jaksa Pinangki Nikahi Eks Petinggi Kejaksaan Djoko Budiharjo, Usianya Beda 41 Tahun

Dapat DP dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Mewah Trump dan Perawatan Diri di Amerika

ICW Nilai Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra Hanya Pencitraan Saja, KPK Angkat Bicara

Tulisan Tangan, Cara Djoko Tjandra Akhiri Kerjasama dengan Jaksa Pinangki, Beri DP 500 Ribu Dollar

Kasus tersebut menyeret nama jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking dan beberapa orang-orang suruhan sang koruptor.

Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung
Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Berikut sosok pemberi amplop kepada Boyamin.

Sosok pemberi uang itu adalah laki-laki yang sudah dikenal Boyamin cukup lama.

Boyamin menuturkan, uang itu diterimanya usai ia melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra beberapa waktu yang lalu.

• NASIB Tindi Thirtyana Mahasiswi Ikut Demo Tolak UU Cipta Karya, Kepala Berdarah Kena Lemparan Besi

• KABAR GEMBIRA! Daftar Bantuan Online Selain Prakerja, Cara Buat Kartu Prakerja, Bocoran Gelombang 11

Ia menyebut uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya yang mengaku diutus oleh orang lain.

"Jadi setelah saya datang ke sini ( KPK) ketemu teman-teman itu, ada teman yang sebenarnya temen lama sekali dan sudah akrab terus dia ngajak ngobrol terus memberikan amplop terus pergi.

Teman saya itu tadinya dia ngomong kalau dia diutus oleh temennya yang lain," ujar Boyamin.

Boyamin mengaku tidak bisa menolak pemberian tersebut karena temannya dapat dianggap gagal menyelesaikan amanah dari orang yang mengutus bila uang tersebut tak diserahkan ke Boyamin.

"Saat itu saya juga tidak bisa menolak dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahu kira-kira saya sampai empat atau lima berjenjang," kata Boyamin.

Oleh sebab itu, Boyamin akhirnya memutuskan menyerahkan uang tersebut ke KPK sebagai bentuk laporan gratifikasi.

• UPDATE! Login PRAKERJA.GO.ID Daftar Prakerja, Syarat, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11

• Kesalahan Besar AC Milan di Bursa Transfer, Liga Champions Bisa Jadi Hanya Sekadar Mimpi

Menurut Boyamin, hal itu merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai masyarakat dalam memberantas korupsi.

"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apapun melakukan tugas negara membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," kata Boyamin.

Boyamin menyerahkan uang itu pada Selasa (7/10/2020).

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman (Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com)

Boyamin mengatakan, uang yang diserahkannya itu diduga terkait kasus yang melibatkan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

"Hari ini mendatangi KPK untuk menyerahkan uang 100.000 dolar Singapura kalau dirupiahkan sekitar Rp1 miliar lebih dikit.

Itu saya serahkan karena yang utama alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antara, Rabu.

KPK terima laporan dugaan gratifikasi

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah menerima laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Boyamin.

Ali menuturkan, KPK mengapresiasi dugaan gratifikasi yang dilaporkan Boyamin tersebut.

"Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa.

KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK," kata Ali, Senin (5/10/2020) lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koordinator MAKI Serahkan Uang 100.000 Dollar Singapura ke KPK, Diduga Terkait Kasus Djoko Tjandra"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved