Pemusnahan 5 Kg Sabu
9 Tersangka Atas Kepemilikan 5 Kg Sabu yang Dibekuk Polda Kaltara Dititipkan di Polres Bulungan
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 5.020,65 gram atau sekira 5 kilogram di Mapolda Kalimantan Utara (Kaltara) sempat molor, Kamis (8/10/2020).
Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Pemusnahan barang bukti sabu seberat 5.020,65 gram atau sekira 5 kilogram di Mapolda Kalimantan Utara (Kaltara) sempat molor, Kamis (8/10/2020).
Penyebabnya, 9 tersangka penyalahgunaan sabu terlambat tiba di Mapolda Kaltara, Jl Komjen M Jasin, Tanjung Selor.
Sembilan tersangka itu diketahui tidak ditahan di Mapolda Kaltara.
Tetapi mereka ditahan sementara di rumah tahanan Mapolres Bulungan, Jl Agatis, Tanjung Selor.
"Kami tidak mempunyai ruang tahanan, sehingga tersangka ditahan di Rutan Mapolres Bulungan," kata Wadirnarkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto, kepada TribunKaltara.com.
Sementara itu, kata dia, untuk membawa tahanan keluar dari rumah tahanan, harus mendapat persetujuan Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro.
"Kapolres harus menyetujui lebih dahulu baru tersangka bisa digiring keluar," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Plt Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rachmat.
Ia mengakui saat ini Mapolda Kaltara belum memiliki ruang tahanan yang memadai untuk menampung pelaku tindak pidana yang ditahan.
"Iya belum, masih dititip sementara di Rutan Polres Bulungan. Semoga ke depannya kita segera memiliki rumah tahanan yang representatif," kata AKBP Budi Rachmat.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Ditresnarkoba Polda Kaltara) memusnahkan 5.020,65 gram sabu, Kamis (8/10/2020).
Pemusnahan 5.020,65 gram atau 5 kilogram sabu dilaksanakan di Mapolda Kaltara, Jl Komjen M Jasin, Tanjung Selor.
Hadir dalam pemusnahan sabu tersebut, Wadirnarkoba Polda Kaltara AKBP Dani Arianto, Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Budi Rachmat, dan undangan lainnya.
Dani Arianto mengatakan, sabu yang dimusnahkan hasil pengungkapan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
"Hasil uji laboratorium forensik, barang bukti yang diamankan positif narkotika metamfetamin," kata AKBP Dani Arianto, kepada TribunKaltara.com.
Baca juga: Bonus 5 Kali Gaji di UU Cipta Kerja Disebut hanya PHP Pemerintah, Legislator PKS Ungkap Faktanya
Baca juga: BERITA FOTO Demo Tolak UU Cipta Kerja di Balikpapan, Terobos Gerbang DPRD Hingga Kena Gas Air Mata
Baca juga: LIVE STREAMING Demo Mahasiswa Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kaltim dan Kaltara
Sembilan tersangka turut dihadirkan dalam pemusnahan sabu tersebut.
Pantauan TribunKaltara.com, sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
Setelah itu, sabu dibuang ke toilet dan disaksikan kesembilan tersangka.
"Kita sisihkan sebagian untuk pembuktian di pengadilan,'' ujarnya.
(TribunKaltara.com/Amiruddin)