Bonus 5 Kali Gaji di UU Cipta Kerja Disebut hanya PHP Pemerintah, Legislator PKS Ungkap Faktanya
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Mulyanto, membantah adanya kabar bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal tentang pemberian bonus 5 kali gaji
TRIBUNKALTIM.CO - Bonus 5 kali gaji untuk karyawan di UU Cipta Kerja disebut hanya PHP Pemerintah.
Legislator PKS Mulyanto mengungkap faktanya.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS Mulyanto, membantah adanya kabar bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal tentang pemberian bonus 5 kali gaji bagi karyawan.
Menurut Mulyanto, sejak awal ketika UU Cipta Kerja ini masih dalam bentuk draf rancangan, ketentuan soal bonus 5 kali gaji sama sekali tidak tercantum.
• Polisi Minta Demonstran Pulang, Massa Aksi Tolak Omnibus Law di Balikpapan Pilih Tetap Bertahan
• Kelanjutan Prakerja Gelombang 11, Isi Survei Evaluasi Dapat Rp 50.000, Cek Dashboard prakerja.go.id
• BERITA FOTO Bentrok Mahasiswa vs Polisi di Balikpapan, Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja
• Demonstran Anti UU Cipta Kerja di Balikpapan Dipukul Mundur Brimob, Ada yang Terkena Gasi Air Mata
Dia menjelaskan, RUU Cipta Kerja hanya mencantumkan adanya program Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) yang akan memberikan tunjangan sebesar 6 kali gaji jika karyawan diberhentikan kerja.
"Saya jamin tidak ada pasal yang menyebut soal bonus 5 kali gaji itu. Dari sekian kali pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, tidak ditemukan ketentuan soal bonus 5 kali. Jadi kalau ada pihak yang mengatakan ada ketentuan soal bonus 5 kali gaji ini maka bisa dibilang sebagai hoaks. Saya kan ikuti terus setiap pembahasan RUU Cipta Kerja ini," kata Mulyanto kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam RUU Cipta Kerja yang sekarang sudah disahkan sebagai Undang-Undang terdapat klausul soal pemberian bonus 5 kali gaji kepada karyawan.
• SERU Mata Najwa Bahas Omnibus Law, Najwa Shihab Sindir Puan Maharani: Saya Tak akan Matikan Mic Anda
• Bukan Omnibus Law, ILC TV One Tak Bahas RUU Cipta Kerja yang Disahkan, Karni Ilyas: Kami Tak Menduga
• Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Balikpapan, Rambu-rambu Lalu Lintas Dicabut dan Tergeletak
• Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mailoboro RICUH, Lempar Botol hingga Batu, Ada yang Terluka
Pemberian bonus ini dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang akan diatur kemudian.
Menurut Airlangga dan Ida, pemberian bonus ini sebagai kompensasi atas perubahan formula penghitungan pesangon.
Mulyanto menyesalkan keterangan yang disampaikan Airlangga dan Ida tersebut.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, Airlangga dan Ida harus bisa menjelaskan kepada publik terkait keterangannya.
Mulyanto mempertanyakan dasar argumen Airlangga dan Ida sehingga berani mengatakan ada pasal soal bonus 5 kali gaji itu.
"Faktanya memang tidak ada klausul bonus itu. Jadi sudah sepantasnya Menko Airlangga dan Menteri Ida menjelaskan kepada publik terkait janjinya tempo hari," ucap Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR RI ini menduga ucapan Airlangga dan Ida beberapa waktu lalu hanya sekadar pemanis agar UU Cipta Kerja diterima publik.