Kamis, 30 April 2026

Penanganan Covid

Kemendagri Buka Akses LSM dan Ormas untuk Dukung Penanganan Covid-19

Surat Edaran ini untuk membuka akses Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LMS untuk mendukung penanganan covid-19.

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
HUMASPROV KALTIM/ YUVITA
Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengajak LSM dan Ormas untuk terlibat dalam pencegahan penyebaran Virus Corona 

TRIBUNKALATIM.CO-Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran No 440 tertanggal 6 Oktober 2020 tentang, Kemitraan Antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan covid-19.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 12 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.

Surat Edaran yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, untuk membuka akses Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LMS untuk mendukung penanganan covid-19.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Ada 36 Kasus Positif Covid-19 Baru, Tenaga Medis Kembali Terpapar

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kaltara, Lonjakan Tinggi Kasus Covid-19 di Tarakan, Kontak Erat 12 Orang

Baca Juga: KABAR BAIK, Angka Covid-19 Terus Turun di Balikpapan, Kasus Baru Positif Corona Ada 13 Orang

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan, SE Kemendagri antara lain penegasan bahwa Pemda dapat melakukan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) melalui skema Swakelola Tipe lll, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Kerjasama antara Pemda dan Ormas termasuk LSM juga diharapkan memberi kesempatan pada Ormas termasuk LSM sebagai bentuk pemberdayaan dalam percepatan penanganan covid-19.

Kerjasama juga diharapkan akan meningkatkan kemampuan teknis SDM Ormas termasuk LSM dalam penanganan covid-19," kata Sitorus, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Berdasarkan SE tersebut, barang dan jasa yang dapat disediakan Ormas termasuk LSM melalui Swakelola Tipe lll dapat berupa:

a. Penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan mengenai pencegahan dan penanggulangan covid-19.

b. Sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, dan
pengujian laboratorium.

c. Pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu kesehatan tertentu.

d. Barang/jasa yang diberikan oleh organisasi kemasyarakatan, atau masyarakat,
contoh: masker, hand sanitizer, disinfektan, dan lain sebagainya.

e. Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi
masyarakat, contoh: pembuatan media sosialisasi covid-l9, kondisi terkini
penanganan covid-l9, dan lain sebagainya.

f . Barang/jasa lainnya dalam rangka penanganan covid-19 di daerah.

Ada pun tujuan kerjasama yang diperbolehkan antara lain, dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan kesehatan dengan memberdayakan kompetensi yang dimiliki oleh Ormas termasuk LSM.

Selain itu, meningkatkan partisipasi masyarakat datam proses pencegahan dan
penanganan covid-19, dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah daerah dalam penanganan covid-19.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 1 Positif Tracing Tempat Kerja, Belum Ada yang Berujung Meninggal

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kaltara, Bertambah 13 Kasus Covid-19, Tana Tidung tak Lagi Zero

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Kaltara, Bayi 4 Bulan di Nunukan Terpapar Corona, 22 Pasien Sembuh

Sementara itu, menurut Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, syarat Ormas termasuk LSM yang dapat melaksanakan kerjasama dengan Pemda melalui skema Swakelola Tipe lll, adalah : berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham.

Selain itu, memiliki perangkat organisasi, mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan, memiliki neraca keuangan yang diaudit dalam 3 (tiga) tahun terakhir, memiliki alamat yang jelas, dan memiliki kemampuan teknis dan manajerialdalam menyediakan barang/jasa sejenis dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

Selanjutnya, dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kerjasama dengan Ormas termasuk LSM, Pemda wajib mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendagri Ajak Ormas dan LSM Percepat Penanganan covid-19 , Ini Syaratnya, https://www.tribunnews.com/corona/2020/10/07/kemendagri-ajak-ormas-dan-lsm-percepat-penanganan-covid-19-ini-syaratnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved