Anak Buah Idham Azis Sudah Tangkap Pelakunya, Berikut Daftar 12 Hoax Soal UU Cipta Kerja Omnibus Law

Anak buah Kapolri, Jenderal Idham Azis sudah menangkap pelakunya, berikut daftar 12 hoax soal UU Cipta Kerja Omnibus Law.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Seorang demonstran menjauh dari kepulan gas air mata saat unjuk rasa menuntut UU Omnibuslaw dicabut. Aksi unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan di depan pagar Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (8/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN -

Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Benarkah outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan.

Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN -

Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved