Breaking News

Penanganan Covid

Antisipasi Penyebaran Covid-19, PN Jakarta Pusat Tutup Hingga Jumat 16 Oktober, Dua Pegawai Positif

Antisipasi penyebaran covid-19 Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Editor: Mathias Masan Ola
Kompas.com/Abba Gabrilin
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kompas.com/Abba Gabrilin 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Antisipasi penyebaran covid-19 Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Langkah itu ialah melakukan penutupan setelah dua pegawai PN Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19.

Penutupan kantor ini dilakukan sejak Rabu (7/10/2020) hingga Jumat (16/10/2020).

“Operasional perkantoran dan layanan pengadilan pada 7-16 Oktober 2020 dihentikan sementara, kecuali layanan upaya hukum,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Ketika dua pegawai itu terpapar Covid-19, PN Jakarta Pusat sigap melakukan penelusuran atau tracing.

Baca juga: Angka Positif Covid-19 di Bulungan Tambah 6 Kasus, 3 Orang dari Kluster Baru Tambang Emas Sekatak

Baca juga: Keberadaan Crisis Centre di Samarinda Mempermudah Tracing ASN yang Terpapar Covid-19

Hakim dan karyawan PN Jakarta Pusat mengikuti swab test. Terutama bagi mereka yang hasil rapid tesnya reaktif.

“Maka akan dilanjutkan swab tes. Untuk sementara jumlah yang reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang terdiri dari hakim dan ASN,” kata Bambang.

Berbagai upaya pencegahan agar wabah Covid-19 semakin menyebar juga telah dilakukan oleh PN Jakarta Pusat.

Setiap pengunjung yang masuk ke lingkungan pengadilan juga diwajibkan mematuhi 3M, yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, termasuk pengetesan suhu tubuh.

Terlebih Mahkamah Agung (MA) juga telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Baca juga: Seorang Personelnya Terpapar Covid-19, Kapolres Kutai Timur Gelar Rapid Test Massal

Baca juga: Anjungan Karamumus Jadi Tempat Crisis Centre Pemkot Samarinda, Apabila Ada ASN Terpapar Covid-19

Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat bisa tetap digelar secara langsung jika terdakwa penahanannya tidak bisa diperpanjang lagi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved